Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini telah memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dan akan segera diselesaikan menjadi Keputusan Menaker pada tahun 2022 ini.
“Kita sedang proses (Kepmen-red) ini, sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Karena payung hukumnya, di samping KUHP, ada RUU TPKS dan dalam waktu dekat segara disahkan RUU TPKS, akan lebih baik Kepmen atau Permen berdasarkan UU TPKS," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat berdialog dengan kalangan pekerja perempuan dan laki-laki di Kota Mataram, NTB, Rabu (9/3/2022), dalam rangka International Women’s Day atau Hari Perempuan Sedunia 2022 bertema “Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow”.
Langkah kedua untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja yakni mengintegrasikan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Dalam integrasi yang mengatur pelecehan seksual ini, sekurang-kurangnya memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual, pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi nol.
“Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Menaker Ida.
Ia menyebut sebagaimana regulasi UU Nomor UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga bentuk kebijakan pelindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk adanya kehadiran pemerintah atau negara. Yakni kebijakan perlindungan protektif, korektif, dan nondiskriminatif. Kebijakan protektif misalnya perlindungan fungsi reproduksi. UU memberikan hak pemberian istirahat haid, pemberian istirahat sebelum dan setelah melahirkan, serta pemberian istirahat gugur kandung, pemberian kesempatan yang layak untuk menyusui bayi.
“Kebijakan lainnya, yakni larangan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Perusahaan yang tak memberikan pelindungan protektif juga pasti akan mendapatkan sanksi," ucap Menaker Ida.
Sedangkan kebijakan korektif diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan seperti pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung berhak mendapatkan upah penuh, pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, serta cuti sebelum dan sesudah melahirkan tidak boleh di PHK.
Ketiga, kebijakan nondiskriminatif yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Misalnya setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja/buruh baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha. "Dalam beberapa kasus banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan," pungkas Menaker Ida.
Baca Juga: Sidang Bos SMA SPI Kota Batu Berlanjut, Dua Saksi Dihadirkan Termasuk Korban ke PN Malang
Berita Terkait
-
Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja
-
Pemimpin Perempuan Indonesia Angkat Suara tentang Inklusivitas di Tempat Kerja
-
Pelaporan Kasus Kekerasan Menjadi Petanda Baik, KPPA Ungkap Alasan Ini
-
Sambut Ajang G20 di Belitung, Puluhan UMKM dan Ekonomi Kreatif Dipersiapkan
-
Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat