Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016.
Dulu tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan yang telah ditentukan.
Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015.
Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.
“Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, tidak ada masalah, rate-nya tetap sama,” ungkap Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Semarang Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Meski demikian, Menkeu mengimbau agar WP yang akan ikut serta dalam PPS segera menyampaikan laporannya. Tidak perlu menunggu masa akhir yaitu 30 Juni 2022.
“Kita mengimbau nggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan,” tandas Menkeu.
Baca Juga: UU HKPD Perbolehkan Daerah Terbitkan Utang, Sri Mulyani: Asal Jangan Bangkrut
PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Sampai dengan 10 Maret 2022, WP yang telah mengikuti PPS sebanyak 20.964 peserta dengan jumlah PPh Rp2.839,02 miliar dan nilai harta bersih Rp27.394,73 miliar.
Berita Terkait
-
UU HKPD Perbolehkan Daerah Terbitkan Utang, Sri Mulyani: Asal Jangan Bangkrut
-
Pengusaha yang Tidak Taat DMO Batu Bara Bakal Kena Denda dari Menkeu Sri Mulyani
-
Menkeu Sri Mulyani: UU HKPD akan Bereskan Tantangan Penggunaan Anggaran yang Sejalan antara Pusat dan Daerah
-
Sri Mulyani: APBN Ibarat Shock Absorber, Lindungi Rakyat dari Jalan Gronjal-gronjal
-
Dijuluki Menteri Paling Tajir, Nilai Kendaraan Menko Luhut Binsar Cuma Sebesar Rp2,4 Miliar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Lagi, Antam Hingga UBS Kompak Meroket
-
Rupiah Nyungsep, BI Diramal Tahan Suku Bunga
-
TERPOPULER BISNIS: Reformasi IHSG Diakui MSCI, Status "Beku" Berlanjut
-
BRI Life Incar Pasar Gen Z Lewat Asuransi MODI
-
Wall Street Merah Lagi Gegara Perang Masih Berkobar
-
Imbas El Nio Godzilla, Jasindo Pastikan Klaim Premi Asuranis Buat Petani Lancar
-
OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing
-
Promo Spesial BRI di Alfamidi, Dapatkan Hadiah Langsung Belanja Akhir Pekan
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028