Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO).
Aturan ini diterbitkan untuk mengamankan pasokan batu bara domestik, khususnya untuk kepentingan umum yang berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Dalam poin pertimbangan PMK 17/2022, Sri Mulyani menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya belum terdapat pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tertulis dalam PMK 17/2022, dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengatur, sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dalam PMK tersebut mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO batu bara.
Diantaranya, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen
Nilai tersebut dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.
Kemudian, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.
Perhitungannya dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Ada Perubahan Rencana, Daftar Lengkap Penggunaan Dana Rp 23,67 Triliun Garuda Indonesia
-
Harga Emas Antam Semakin Mahal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.364.000 per Gram
-
Investasi Aset Properti Cuma Modal Rp 10 Ribu? Begini Caranya
-
IHSG Masih Betah Nongkrong di Zona Hijau Pagi Ini, Cek Rekomendasi Saham
-
Kinerja BRI Stabil dan Berkelanjutan, Laba Capai Rp41,2 Triliun
-
Bos Danantara Geleng-geleng, Dari Ribuan BUMN Hanya 8 yang Setor Dividen Jumbo
-
Merger BUMN Karya: WSKT Makin Dekat Desliting, Rugi Bersih Naik Jadi Rp 3,17 T
-
Dorong Ekonomi Indonesia, HSBC Indonesia Komitmen Bantu UMKM Naik Kelas
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos