Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO).
Aturan ini diterbitkan untuk mengamankan pasokan batu bara domestik, khususnya untuk kepentingan umum yang berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Dalam poin pertimbangan PMK 17/2022, Sri Mulyani menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya belum terdapat pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tertulis dalam PMK 17/2022, dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengatur, sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dalam PMK tersebut mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO batu bara.
Diantaranya, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen
Nilai tersebut dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.
Kemudian, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.
Perhitungannya dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak