Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan ketentuan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan domestik market obligation (DMO).
Aturan ini diterbitkan untuk mengamankan pasokan batu bara domestik, khususnya untuk kepentingan umum yang berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
Dalam poin pertimbangan PMK 17/2022, Sri Mulyani menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya belum terdapat pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tertulis dalam PMK 17/2022, dikutip pada Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengatur, sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dalam PMK tersebut mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO batu bara.
Diantaranya, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Mulai Besok Kamis 10 Maret 2021, Pengusaha Wajib DMO Minyak Goreng 30 Persen
Nilai tersebut dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.
Kemudian, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.
Perhitungannya dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Menkeu Sindir Subsidi BBM Tidak Tepat: Sudah Ada DTSEN, Kenapa Tidak Dipakai?
-
Rupiah Anjlok Rp 16.800, Menko Airlangga Akui Belum Bertemu Gubernur BI! Ada Apa?
-
Aduh, Rupiah Sakit Lagi Lawan Dolar Amerika di Awal Bulan Oktober
-
IHSG Bangkit di Rabu Pagi, Tapi Diproyeksi Melemah
-
Emas Antam Terus Melonjak, Hari Ini Seharga Rp 2.237.000 per Gram
-
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
-
Tak Jadi Ditutup, Menhub Dudy Minta KAI Bangun JPO dari Hotel Shangri-La ke Stasiun Karet-BNI City
-
Dukuh Atas Jadi Pusat Transportasi, Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!