Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP), program tersebut ditujukan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Para pekerja yang menerima JKP akan menerima sejumlah manfaat diantaranya uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk para pekerja yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.
"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online," ujar Menaker Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluarÂkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, " tambah Menaker Ida.
Penerima manfaat JKP, Shinta Perima Sari dari Balikpapan (Kalimantan Timur) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.
"Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ni yang benar-benar dibutuhkan pekerja terPHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan, " kata Sinta yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kalimantan Timur.
Sedangkan Sarah Chairunissa pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK. Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.
"Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan, " ujar Sarah yang telah bekerja 9 tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan dan di-PHK pada awal Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Demo di DPRD Batam, Minta Hentikan Perang Ukraina, FSPMI: Cemas Dampaknya ke Ekonomi Masyarakat
-
Konflik Bersenjata Rusia dan Ukraina Bikin Buruh Terancam PHK, Presiden KSPI Minta DPR Lakukan Ini
-
Menaker Jamin Program JKP Tak Gugurkan Pesangon Pekerja yang Kena PHK
-
Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJamsostek Gelar Dialog Bersama Peserta
-
Berdialog dengan Korban PHK Penerima Manfaat JKP, Menaker: Bukti Negara Hadir
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok