Suara.com - Sebanyak 10 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun telah mendapatkan uang tunai dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditemui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Mereka berdialog bersama dengan disaksikan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Pasar Kerja Muchammad Yusuf, serta Karo Humas Chairul Fadhly Harahap.
Ida menyebut, selain uang tunai, mereka juga menerima manfaat lain dari JKP, yakni akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida saat berdialog dengan 10 pekerja penerima manfaat JKP di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menurut Ida Fauziyah, program JKP ini adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," katanya.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah, dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan, " ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menjelaskan, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. "Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " katanya.
Baca Juga: PNS Punya Peran Besar bagi Negara, Sekjen Kemnaker: Jadilah Aparat yang Profesional
JKP ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida Fauziyah mengatakan adanya JKP ini, melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " kata Ida Fauziyah.
Berita Terkait
-
Kemnaker Pastikan Akan Perjuangkan Isu-isu Prioritas di EWG
-
Iuran BPJS Tenaga Kebersihan dan Satpam Pemkot Padang Tak Dibayarkan, Nilainya Capai Rp 503,33 Juta
-
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan Pekerja yang Tewas Akibat Serangan OPM di Papua
-
G20 Hari Kedua, Indonesia Akan Bahas Pasar Kerja Inklusif dan Penyandang Disabilitas
-
Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Naik! Ini Rinciannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025
-
ATM Bersama Award 2025 Nobatkan KB Bank sebagai The Most Transaction Growth Issuer
-
Cara Hitung Simulasi KPR BTN, Berapa Penghasilan Minimal untuk Cicilan Rumah?
-
OJK: Asuransi yang Bermasalah Bisa Diselamatkan, Asal Ada Ini
-
Harga Emas Hari Ini Melonjak! Antam Tembus Rp 2.255.000, Galeri24 dan UBS Naik
-
IHSG Hari Ini Potensi Koreksi Usai Meroket, Sentimen Global Mendukung Namun Waspada
-
Bingung Pilih Tipe Rumah? Ini Panduan Lengkap Tipe 21, 36, 45, Hingga 70!
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar