Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Perbaikan atas aturan tersebut tersebut dilakukan usai adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aspirasi dari masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan sebelum Mei 2022.
"Aturan ini ditargetkan selesai sebelum Mei 2022, karena kalau tidak diselesaikan sebelum itu, otomatis Permenaker 2 Tahun 2022 akan diberlakukan. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," tutur Ida dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu, (16/3/2022).
Ida juga memastikan, proses revisi aturan ini akan mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertama, menyerap aspirasi dari serikat pekerja, kementerian teknis, pengusaha, dan stakeholder terkait lainnya. Kemudian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga. Setelah itu dirusmukan dalam pokok-pokok pikiran dan dilaporkan kembali. Selanjutnya dikonsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga dan yang terakhir adalah harmonisasi.
"Meskipun ada concern waktu, tapi kami tetap mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Semua tahapan harus kami ikuti, jangan sampai ada yang protes tidak diajak dialog," tegas Ida.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi itu akan keluar dalam nomor yang baru.
"Nanti nomornya baru tidak 02 lagi," kata Indah.
Sebagai informasi, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya, terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.
Baca Juga: Heboh Wayang Mirip Ustaz Khalid Dihajar, Mardani PKS: Apakah Budaya Wayang Ajarkan Bully?
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
Berita Terkait
-
Heboh Wayang Mirip Ustaz Khalid Dihajar, Mardani PKS: Apakah Budaya Wayang Ajarkan Bully?
-
Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT
-
Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Detik-detik Buruh dan Anggota DPRD Sumut Koyak-Koyak Permenaker JHT: Menteri Tenaga Kerja Tidak Punya Rasa Empati!
-
Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan
-
Emiten Farmasi RI Bangun Pabrik Besar di Australia, Targetkan Jadi Raja Co-Packaging
-
IHSG Berakhir Memerah Imbas Keputusan Suku Bunga The Fed