Suara.com - Kalangan buruh nyatanya tidak bisa lebih lama bersabar untuk menerima keputusan pemerintah mengenai penolakan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai menyulitkan mereka.
Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar. Mereka meminta pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini paling lambat dalam waktu 1 minggu.
"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).
Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini juga dikritik keras oleh para buruh. Mereka meminta pemerintah tidak akal-akalan lagi menggunakan istilah revisi peraturan.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing.
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," kata dia.
Menurutnya, selain cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, aturan ini juga disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Mathias.
Baca Juga: Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
Berita Terkait
-
Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Detik-detik Buruh dan Anggota DPRD Sumut Koyak-Koyak Permenaker JHT: Menteri Tenaga Kerja Tidak Punya Rasa Empati!
-
Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
-
Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
-
Soal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah Diingatkan Undang Semua Kalangan Bahas Aturan JHT
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat
-
Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun
-
Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan