Suara.com - Kalangan buruh nyatanya tidak bisa lebih lama bersabar untuk menerima keputusan pemerintah mengenai penolakan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai menyulitkan mereka.
Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar. Mereka meminta pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini paling lambat dalam waktu 1 minggu.
"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).
Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini juga dikritik keras oleh para buruh. Mereka meminta pemerintah tidak akal-akalan lagi menggunakan istilah revisi peraturan.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing.
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," kata dia.
Menurutnya, selain cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, aturan ini juga disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," pungkas Mathias.
Baca Juga: Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
Berita Terkait
-
Tuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 Dicabut, Aliansi Buruh Bekasi Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Detik-detik Buruh dan Anggota DPRD Sumut Koyak-Koyak Permenaker JHT: Menteri Tenaga Kerja Tidak Punya Rasa Empati!
-
Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
-
Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
-
Soal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah Diingatkan Undang Semua Kalangan Bahas Aturan JHT
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi