Suara.com - Menjadi dokter spesialis merupakan profesi yang prestisius. Selain dianggap mulia, gaji dokter spesialis juga jauh lebih tinggi dibandingkan dokter umum, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta. Sama seperti profesi lain, gaji dokter umum paling rendah adalah sesuai upah minimum kabupaten/ kota.
Kemudian, dokter akan memperoleh upah tambahan sesuai dengan jumlah tindakan jika berstatus sebagai dokter swasta. Jika dokter tersebut berstatus sebagai PNS maka besaran gaji ditentukan oleh golongan PNS tersebut.
Melansir dari Hukum Online, mengacu pada Tarif Jasa Medik Dokter yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) besaran gaji dokter spesialis mengacu pada hal-hal berikut ini.
1. Penghasilan jasa tetap (basic salary), yang merupakan penghasilan dasar setiap dokter yang besarannya bersifat tetap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara dokter dan rumah sakit, meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan natura, dan lain-lain. Acuan basic salary yang ideal bagi dokter spesialis adalah Rp22.5 juta - Rp42.5 juta per bulan.
2. Penghasilan jasa profesi (fee for service),besarannya tergantung dari kinerja/produktivitas dokter alias tambahan penghasilan positif terhadap basic salary, yang diperhitungkan dari hasil kinerja, performa atau produktifitas dokter yang telah melebihi nilai nominal basic salary tersebut.
Perlu dicatat bahwa sebenarnya berdasarkan Pokja Harmonisasi Acuan Tarif Jasa Medis, setelah melalui pertemuan diskusi berkelanjutan yang komprehensif, diyakini bahwa cara pembayaran-penghasilan profesi yang paling ideal adalah sistem remunerasi. Namun, untuk menyusun sistem remunerasi tersebut memerlukan referensi dan penelaahan akademis yang lebih sempurna serta dibutuhkan waktu yang cukup panjang.
Kendati demikian, gaji dokter spesialis ini juga ditentukan oleh tempat kerja dokter-dokter tersebut. Dokter di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya akan lebih mungkin menerima penghasilan lebih besar. Sementara dokter yang tinggal di kota kecil dengan penghasilan masyarakat lebih rendah juga akan memperoleh upah lebih rendah. Apalagi jika dokter spesialis tersebut melayani pasien BPJS Kesehatan.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dokter spesialis. Terlepas dari besaran gajinya, menjadi dokter juga harus didasarkan atas niat mulia untuk menolong sesama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Hal yang Harus Dihindari saat Menerima Gaji Pertama
Berita Terkait
-
Pemkot Medan Diminta Terapkan Transaparansi Pembayaran Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
-
Bukan Hanya Soal Gaji, Ini 6 Alasan Karyawan Mau Bertahan di Perusahaan
-
Bocoran Gaji Pekerja di Cikarang dan SCBD Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Pejuang Rupiah vs Orang Banyak Gaya
-
Dokter Spesialis Bedah Universitas Airlangga Meninggal Terpapar Covid-19
-
Wajib Tahu! Ini 5 Hal yang Harus Dihindari saat Menerima Gaji Pertama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya