Suara.com - Kenaikan harga minyak dunia hingga saat ini belum sepenuhnya diikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Dari empat jenis BBM nonsubsidi yang didistribusikan PT Pertamina (Persero), baru tiga jenis BBM yang harganya sudah disesuaikan, yaitu Petamax Turbo, Pertadex, dan Dexlite, yang volume penjualannya hanya 3% saja.
Sementara Pertamax yang volumenya sekitar 12%, harganya masih tetap bertahan sejak lebih dari dua tahun lalu, yaitu Rp9.000 per liter.
Karena bukan BBM bersubsidi, gap harga Pertamax menjadi beban Pertamina yang semakin lama menjadi semakin berat. Saat ini produk BBM sejenis Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92 dari perusahaan lain dijual sekitar Rp11.900-Rp12.990 per liter.
Ahmad Redi, Pakar Hukum Pertambangan dan Energi dari Universitas Tarumanegara, mengatakan agar subsidi tepat sasaran, sebaiknya harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite sesuai mekanisme pasar. Hal ini selaras dengan spirit UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Migas yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa terkait harga BBM bersubsidilah yang harganya diatur pemerintah, sedangkan BBM nonsubsidi dapat diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Ahmad Redi ditulis Kamis (17/3/2022).
Oleh karena itu, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukan bagi masyarakat mampu.
Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah.
“Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Sebagai perseroan (PT), lanjut Redi, Pertamina harus mendapatkan keuntungan (profit oriented), selain pula untuk menjalankan PSO (public service obligation).
Aspek PSO sudah dilakukan pada BBM subsidi, bahkan termasuk Pertalite yang sejatinya tidak masuk kategori BBM Penugasan.
“Jadi untuk Pertamax pun sebaiknya disesuikan dengan mekanisme pasar agar kompetitif dan protifitble bagi Pertamina,” tukasnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik.
Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil. Sedangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite hanya 17% dari volume penjualan total BBM.
Sesuai aturan pemerintah, harganya disesuaikan dengan harga pasar karena BBM tersebut diperuntukan bagi masyarakat mampu serta sektor industri besar.
Redi menambahkan cukup fair bila Pertamina fokus menjalankan BBM Penugasan yang disubsidi pemerintah dengan harga mengikuti ketentuan pemerintah sesuai amanat UU Migas dalam Putusan MK. Sedangkan BBM nonpenugasan, mengikuti harga pasar.
“Bahwa kemudian harga (jual) pasarnya itu masih di bawah harga pesaing tak jadi soal,” katanya.
Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy and Food Security Studies (CEFSS), mengatakan harga minyak di pasar global semakin naik akibat konflik yang memicu krisis pasokan energi dunia. Sebagai negara net importir minyak, ekonomi Indonesia pasti terkena dampak cukup signifikan.
Harga minyak yang terus meningkat tentunya memiliki dampak terhadap APBN karena masih besarnya eksposur, baik dari sisi pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Belanja Negara (untuk subsidi ataupun kompensasi).
Menurut Ali, BUMN energi, khususnya Pertamina harus segera melakukan langkah antisipasi menghadapi kondisi emergensi agar tidak mengalami “goncangan” terlalu berat akibat kenaikan bahan baku (crude oil) yang sebagian masih impor dan pembengkakan biaya produksi akibat dampak ikutan kenaikan harga, seperti inflasi, depresiasi rupiah, dan lain-lain.
“Fungsi ganda BUMN sebagai ‘entitas bisnis’ yang profit oriented dan PSO untuk menjaga kepentingan masyarakat luas harus dijalankan secara seimbang dan proporsional,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Spesifikasi E6900H dan Wheel Loader L980HEV SDLG Indonesia
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina