Suara.com - Kalangan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para pimpinan koperasi itu, termasuk pendirinya, tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Mereka yang sepakat dengan homologasi dan ditetapkan inkraacht oleh Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya, selaku pendiri yang sudah menegaskan sebagai stand by guarantor homologasi di pengadilan.
Kalangan nasabah ini sebaliknya menilai, meski dicicil, mereka tetap menerima pembayaran secara konsisten dari pengurus koperasi tersebut.
“Tentunya kita ingin ujungnya berakhir dengan baik, tapi kalau sudah begini (penahanan dan penyitaan aset), tidak jelas lagi, cicilan juga pasti stop,” ujar Martha, anggota KSP Indosurya di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Selama ini, kata dia, meskipun nominal pembayarannya kecil, dana itu cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP untuk memenuhi putusan PKPU. Dia tetap menerima pembayaran cicilan tiap bulan.
“Kita juga masih bisa diterima kalau terlambat-terlambat, tapi kalau stop sama sekali, kita bingung juga. Sebagai salah satu nasabah tentu saya berharap uang bisa kembali. Penegakan hukum jangan sampai membuat hak kita sebagai kreditur tidak dipenuhi,” ujar wanita yang memiliki dana Rp 1 miliar lebih di KSP Indosurya ini.
Hal senada diungkapkan Sally, anggota KSP yang berdomisili di Jakarta Utara. Ia berharap dana miliknya di KSP Indosurya bisa kembali lagi. “Harapan tentu supaya pengembalian dana berjalan lagi, kalau proses hukum ada harta yang disita, lalu ada penahanan, khawatirnya dana tidak kembali ke kita,” tuturnya.
Selama ini, kata dia, cicilan bisa diterima tapi penahanan dan penyitaan ini membuat terhambat.
Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya menilai, dengan ditahannya Henry Surya oleh Bareskrim, maka kontradiktif dengan PKPU.
Baca Juga: Profil Patricia Gouw, Model yang Tertipu Deposito KSP Rp2 Miliar
“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” katanya.
Ia mengaku bingung dengan penahanan HS oleh polisi. Terlebih, Steven yang sudah lansia ini membutuhkan dan untuk hidup sehari-hari. Pria yang memiliki dana sekitar Rp 800 juta di KSP Indosurya ini mengaku selama ini tetap dibayarkan meski nominalnya kecil.
“Walau Rp 1 sampai 2 juta per bulan, itu lebih bagus daripada kondisinya jadi ngambang lagi seperti ini, kalau tunggu pengadilan, ini kan prosesnya masih panjang ada pengadilan negeri sampai kasasi ke MA dan PK,” ujarnya.
Pengembalian Dana Anggota
Ketiga anggota ini mengaku khawatir dengan proses pidana yang kini dikenakan kepada petinggi KSP Indosurya, termasuk pendirinya Henry Surya. Jika nantinya pengadilan memutuskan semua asset akan dikembalikan ke anggota, maka hal itu akan baik. Namun berkaca pada pengalaman kasus sebelumnya seperti perkara First Travel, dan kasus Cipaganti dimana semua asset disita negara membuat mereka pesimis.
Ketiga anggota mengaku masih mengapresiasi Henry Surya selaku pendiri, yang tidak kabur dan berani menetapkan perusahaannya sebagai penjamin homologasi. Steven menyebut sedang berkomunikasi dengan anggota lain terutama untuk yang nilainya dibawah Rp 500 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
-
MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo