"Menurut perhitungan saya berdasarkan jumlah perolehan premi selama ini, maka proyeksi pendapatan premi atas Asuransi Mikil Nagara untuk Harga Pertangungan Rp.5.949 Triliun akan bisa mencapai sebesar Rp10 triliun," urainya.
"Pertanyaan sekarang apakah Menteri Keuangan akan menganggarkan pada APBN anggaraan biaya premi asuransi sebesar itu langsung dalam satu tahun?," tanyanya.
Kapler memperkirakan pemerintah akan menggarkan secara ber-angsur, bisa selesai dalam lima atau sepuluh tahun kedepan. Menang tidak cukup hanya bangunan tapi juga infrastruktur lainnya. Mengingat infrastruktur juga nilainya sangat besar dan risk exposure yang dihadapi juga sangat tinggi.
"Jalan, jembatan, bendungan, irigasi itu kan obyek strategis yang juga perlu dilindungi dari risiko dan perlu dianggarkan biaya perbaikannya melalui mekanisme asuransi," tandasnya.
Bahkan, sambung Kapler, intangible aset atau kepentingan lainnya juga perlu diasuransikan.Yaitu asuransi Tanggung Gugat. Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan atau mengoperasikan asetnya bisa saja terjadi kelalaian atau kesalahan dan mengakibatkan masyarakat atau pihak ketiga mengalami kerugian (property damage atau bodily injury).
"Dalam hal ini kan pihak ketiga atau masyarakat bisa menuntut pemerintah dan pemerintah tidak boleh mengelakkan tanggungjawabnya," jelasnya.
Lebih lanjut Kapler mengatakan, industri asuransi nasional khususnya yang ikut dalam anggota konsorsium layak mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah membuat kebijakan dengan memberikan pemasukan premi kepada perusahaan asuransi.
"Ini kan boleh dibilang semacam asuransi wajib (mandatory). Kalau biasanya asuransi wajib dilakukan oleh asuransi sosial (BUMN), maka asuransi barang milik negara ini melibatkan banyak perusahan asuransi swasta. Boleh dibilang sekitar 75% perusahaan asuransi kerugian nasional ikut serta dalam anggota konsorsium," paparnya.
Kapler meminta anggota konsorsium harus bisa membantu pemerintah bagaimana agar proses penutupan asuransi bisa lebih mudah administrasi proses penutupan asuransinya tanpa harus melupakan prinsip dasar dalam asuransi seperti risk assessment. Anggota konsorium harus benar-benar membayar ganti rugi apabila kelak terjadi klaim.
Baca Juga: Bimbang Ikut Asuransi Jiwa Unit Link? Ini Tips Agar Pilihan Tak Penuh Risiko
Lebih dari pada itu anggota konsorsium harus juga memberikan edukasi kepada Kementerian atau Lembaga Negara apa peran dan tanggungjawabnya sebagai Tertanggung, jangan sampai Kementerian dan Lembaga merasa bahwa kalau sudah ada asuransi, klaim pasti dibayar.
"Posisikan dan perlakukan Kementerian dan lembaga ini sebagai tertanggung sewajarnya dan obyektif. Jangan nanti gara-gara merasa sudah diberikan bisnis asuransi, prinsip -prinsip asuransi diabaikan dan menimbulkan konflik," tegasnya.
Anggota konsorsium, sambung Kapler, perlu juga mencatat, bahwa banyak kementerian dan lembaga negara yang sebenarnya kuranng dalam melakukan maintenance atas asetnya. Kalau poor maintenance dan housekeeping itu kan artinya exposurenya tinggi.
"Ya seperti yang saya katakana diatas,, peraturan perundangannya dibuat saja lebih tegas. Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah, buat saja lebih tegas. Era kekuasaan kan tidak ada yang abadi dan pasti, yang pasti adalah pasti ada perubahan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN