Suara.com - Pengamat Asuransi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menegaskan, Asuransi Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah bukan saja penting, tetapi sangat penting.
Hal ini mengingat jumlah aset negara berupa bangunan, infrastruktur, kendaraan dan aktiva bergerak dan tidak bergerak lainnya sangat besar nilainya.
"Disisi lain risiko yang mengancam aset negara ini juga cukup beragam exsposurenya, mulai dari risiko bencana alam sampai risiko non-katastropik lainnya," ujarnya ditulis Selasa (22/3/2022).
Kapler memaparkan, manfaat lain dari Asuransi Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah adalah untuk membantu pengelolaan keuangaan negara khususnya pengeluaran apabila ada kerusakan atau kerugian yang jumlahnya besar sementara anggaran tidak tersedia.
Lebih dari pada itu, pemerintah memang dituntut menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, korporasi akan pentingnya berasuransi.
"Nah, kalau pemerintah sudah memikirkan ini, kan bagian dari tugas dan peran pemerintah untuk ikut membangun industri asuransi melalui edukasi kepada masyakarat akan pentingnya asuransi," jelasnya.
Dosen Program MM- Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM ini mengakui, progres dari Asuransi Barang Milik Negara sampai saat ini memang belum terlihat signifikan, apalagi jika membandingkan dengan potensi aset atau jumlah kekayaan negara yang dapat diasuransikan yang menurut data mencapai sekitar Rp 5.948 triliun (2019).
Berdasarkan data 31 Agustus 2021 jumlah premi yang dihimpun oleh konsorsium asuransi baru sekitar Rp 49,13 miliar, untuk Uang Pertanggungan sebesar Rp 32,41 triliun.
"Artinya jumlah aset negara yang baru diasuransikan baru sebesar 0,54 %, atau belum mencapai 1 % dari jumlah aset," paparnya.
Baca Juga: Bimbang Ikut Asuransi Jiwa Unit Link? Ini Tips Agar Pilihan Tak Penuh Risiko
Tapi ini mungkin karena sejak mau dimulai program asuransi Barang Milik Negera tahun 2019 lalu, kita bahkan dunia menghadapi Covid-19 yang tentunya APBN terpaksa dialokasikan untuk biaya-biaya pencegahan covid-19.
"Diharapkan mulai tahun 2022 ini dan khususnya tahun 2023 progressnya bisa mencapai 2 digit," tambahnya.
Kapler mengungkapkan, cara untuk mempercepat program Asuransi Barang Milik Negara dan Daerah, yakni, agar peraturan lebih dipertegas lagi , baik Keputusan Menteri Keuangan maupun Peraturan Pemerintah. Mungkin bisa dibuat lebih tegas.
"Kalau kita baca pasal 4 (ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, kan hanya dikatakan “Barang Milik Negara dapat diasuransikan” demikian juga pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengeloloaan Barang Milik Negara/Daerah juga hanya mengatakan “Pengelola dapat menetapkan kebijakan asuransi”.
"Tapi mungkin dari aspek pengelolaan negara pasal PMK dan PP ini dianggap sudah cukup dan tidak menimbulkan ambigui. Hal lain adalah APBN dan APBD tidak ragu-ragu lagi menganggarkan biaya premi asuransi sesuai dengan nilai asset negara," jelasnya.
Terkait perkiraan pertumbuhan asuransi barang milik negara, ujar Kapler, maka hal tersebut sangat berbeda jika hendak membuat rencana kerja berkaitan dengan target korporasi di sektor swasta. Target pertumbuhan premi di asuransi aset negara sangat tergantung dari kesediaan anggaran yang sudah masuk di APBN dan APBD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Mengapresiasi Inovasi: Energi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi