Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 lalu diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam siaran pers resminya, Selasa (22/3/2022).
Tujuan penetapan PMK tersebut, ungkap Isa, untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batubara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor.
Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya.
Ini pun kemudian mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.
“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa Rachmatarwata.
Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.
Baca Juga: Masuk Kolong Bus Gegara Main Ponsel Sambil Naik Motor, Pria di Sumut Alami Luka Robek di Perut
Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya