Suara.com - Warung kopi atau warkop jadi bisnis menjanjikan di Pontianak, Kalimantan Barat. Bahkan warkop bisa mengurangi pengangguran hingga menyerap banyak lapangan kerja.
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan menjamurnya usaha warung kopi (warkop) dan kafe di kota itu, telah banyak menyerap tenaga kerja.
"Misalnya satu warkop skala sederhana atau kecil itu bisa mempekerjakan dua hingga lima karyawan.
Apalagi kalau warkop atau kafe yang skala besar ada yang bisa menyerap di atas 50 orang tenaga kerja," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, berdasarkan data, jumlah warkop dan kafe di Pontianak hampir mencapai 800 tempat usaha, sehingga tidak salah jika Pontianak dijuluki Kota Seribu Warkop. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjamurnya warkop dan kafe ini juga mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Usaha warkop yang ada di Kota Pontianak terdiri dari berbagai kriteria, mulai dari warkop tradisional, kafe yang berdiri sendiri maupun yang ada di hotel-hotel dan restoran. Jenis usaha tersebut tidak sedikit memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah, katanya.
Ia mengungkap, angka pajak itu cukup besar yakni hampir 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau dikalkulasikan seluruh usaha sektor UMKM ini sangat besar kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," kata Edi yang juga sebagai pemilik merek "Kopi Bang Edi" itu.
Selain itu, lanjut Edi, keberadaan usaha warkop dan kafe ini memberikan peluang pada profesi barista.
Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono: Warkop di Pontianak Banyak Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Permudah Perizinan
Peracik kopi menjadi sebuah peluang kerja, terutama di kafe-kafe yang menggunakan mesin kopi khusus.
"Hampir sebagian besar barista berasal dari kalangan muda," ujarnya.
Untuk mendorong sektor usaha yang banyak digeluti pelaku usaha ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan berbagai kemudahan terutama dalam perizinan.
Mulai dari memberikan perizinan usaha gratis hingga memfasilitasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). (Antara)
Berita Terkait
-
Semangat Bela Negara di Zaman Digital: dari Ide Jadi Aksi Kreatif
-
Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Masuk 'Map Kuning' Incaran Aparat Orde Baru
-
5 Kali Berturut-turut, Telkom Kembali Masuk dalam Jajaran 500 Worlds Best Employers 2025
-
Cara Warkop DKI Kritik Orde Baru, Tinggalkan Jalanan Beralih ke Kesenian
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Bos BEI: Dalam 2 Tahun Tak Ada BUMN Maupun Anak Usaha yang IPO
-
Kemenperin Sebut Penyeragaman Kemasan Rokok Berisiko Jadi Hambatan Perdagangan
-
Menko Zulhas Akui Minta Bantuan TNI Berantas Tengkulak Ditingkat Petani
-
BEI: IHSG Telah Melonjak 16,83 Persen dari Akhir Tahun 2024
-
ADRO Masuk Key Call List UBS: Target Harga Saham Diproyeksi Naik 49 Persen
-
Soroti Listrik di Daerah 3T, Bahlil: Nasionalisme Masyarakat Jangan Berkurang!
-
Anak Menteri Keuangan Viral Lagi Usai Memprediksi Krisis Ekonomi Global: Siapkan Bitcoin dan Emas!
-
Purbaya Wanti-wanti Himbara Soal Penyaluran Dana Rp200 T: Jangan ke Konglomerat!
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
Bahlil Salurkan Listrik dan Resmikan PLTMH di 3 Wilayah