Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menemui para pengemudi ojek online setelah berlangsung unjuk rasa di Surabaya pada Kamis (24/3/2022).
Budi berjanji untuk menyampaikan aspirasi mereka dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait. Ia mengatakan ojek online tidak hanya di bawah Kementerian Perhubungan.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa kementerian, termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (25/3/2022).
Budi mengatakan dalam waktu dekat akan diadakan rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Terkait tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Budi mengatakan Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.
Tuntutan lainnya dari pengemudi ojek online tersebut adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi serta meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.
"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," kata dia.
Hingga saat ini, Budi akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam. Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Baca Juga: Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent