Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menemui para pengemudi ojek online setelah berlangsung unjuk rasa di Surabaya pada Kamis (24/3/2022).
Budi berjanji untuk menyampaikan aspirasi mereka dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait. Ia mengatakan ojek online tidak hanya di bawah Kementerian Perhubungan.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa kementerian, termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (25/3/2022).
Budi mengatakan dalam waktu dekat akan diadakan rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Terkait tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Budi mengatakan Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.
Tuntutan lainnya dari pengemudi ojek online tersebut adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi serta meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.
"Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator," kata dia.
Hingga saat ini, Budi akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam. Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Baca Juga: Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berita Terkait
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Viral Hobi Makan Gratis hingga Tipu Ojol, Wanita di Jakbar Kini Jadi Buruan Sudinsos!
-
Bukan Hanya Pesan Ojek Online, Token PLN Bisa Beli di GoPay dengan Promo
-
Perusahaan Tanggung BPJS Driver Ojol, Beban Iuran Hilang
-
InDrive Resmikan Driver Lounge Pertama di Manado
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026
-
Menkop Tak Mau Ambil Pusing Soal Impor Pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Outlook Stabil, AM Best Soroti Kinerja dan Permodalan Kuat
-
Dasco Hadang Impor 105 Ribu Mobil India, Pengamat: Selamatkan Buruh Otomotif dari PHK
-
Program Gentengisasi Mulai Masuk Kawasan Menteng, Sasar 52 Rumah