Suara.com - Sebuah fakta mencengangkan diungkap Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih. Pihaknya mengaku menemukan ada transaksi mencurigakan lebih dari Rp1,6 triliun.
"Secara umum, berdasarkan basis data pelaporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 1 Januari 2021-Maret 2022 terdapat sebanyak lebih dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dengan total nilai transaksi lebih dari Rp 1,6 triliun. Mayoritas indikasi tindak pidana asal pada transaksi kripto terkait perjudian, penipuan, prostitusi," ungkap Tutidalam Seal Webinar Series mengenai "Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto", Jumat (25/3/2022) lalu.
Hingga kini, PPATK sudah memblokir 121 rekening terkait investasi ilegal yang dimiliki 46 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan dengan nilai mencapai Rp 353,98 miliar.
"Berdasarkan kerja sama dengan pihak penegak hukum dan otoritas terkait, diketahui adanya aliran dana pencucian uang hasil investasi ilegal yang melibatkan dua pihak afiliator trading telah mengalir ke luar negeri. Hingga saat ini PPATK telah melakukan kerja sama dengan 5 FIU (Financial Intelligence Unit) di luar negeri," ujar dia.
Tidak hanya aset berupa uang, pihaknya justru banyak menemukan para pelaku menyembunyikan aset mereka dalam bentuk kripto.
Hal ini diduga dilakukan komplotan pelaku agar aset mereka tidak ditemukan aparat berwajib. Selain itu, demi memuluskan rencana tersebut, pelaku kejahatan juga memanfaatkan Payment Gateway.
Saat ini, PPATK mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mengikuti prinsip pengenalan pengguna jasa yang ditetapkan lembaga pengawas dan pengatur serta kewajiban menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi LKTM, Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), serta Laporan Transaksi dari/ke Luar Negeri.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.
"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam berinvestasi dan bagi pelaku industri memiliki kewajiban untuk melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan transaksi kepada PPATK agar menjaga integritas sistem keuangan," pungkas Tuti.
Baca Juga: Diduga Aset Indra Kenz Dialilhkan ke Mata Uang Kripto, Nilainya Capai Kisaran Rp 58 Miliar
Berita Terkait
-
Juwita Bahar Perkenalkan Media Sosial yang Gabungkan NFT dan Kripto Sekaligus
-
Sembunyikan Aset, Indra Kenz Alihkan ke Mata Uang Kripto Senilai Rp 58 Miliar
-
Indra Kenz Sembunyikan Aset Senilai Rp58 Miliar di Luar Negeri dalam Bentuk Kripto
-
Diduga Aset Indra Kenz Dialilhkan ke Mata Uang Kripto, Nilainya Capai Kisaran Rp 58 Miliar
-
Gigi Ruwanita Sebut Doni Salmanan Belajar Trading Autodidak dari Youtube
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran