Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan, stok bahan baku pupuk di Indonesia masih aman. Hal ini merujuk pernyataan SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana yang menyebut stok aman setidaknya hingga pertengahan tahun 2022.
"Kami sudah mengantisipasi kebutuhan bahan baku ini dengan melakukan pengadaan jangka panjang sehingga cukup untuk memproduksi kebutuhan produksi NPK," kata Wijaya.
Ia menyampaikan hal ini di tengah ketidakpastian stok pupuk akibat konflik antara Rusia dan Ukraina yang terus memanas. Rusia hingga kini merupakan salah satu pengekspor gas terbesar, yang menjadi bahan baku pupuk.
Namun demikian, Wijaya memastikan, Indonesia telah mengantisipasi dampak ketidakpastian global dengan memanfaatkan sumber bahan baku dari berbagai negara sebagai alternatif, seperti Maroko hingga Kanada.
"Pupuk Indonesia sudah mengantisipasi dengan menyiapkan stok pupuk jangka panjang," kata Wijaya.
Mengutip dari Warta Ekonomi, hingga 25 Maret 2022, stok pupuk subsidi dan nonsubsidi dari lini I sampai IV berjumlah 1,71 juta ton. Untuk stok pupuk bersubsidi berjumlah 824.410 ton dengan rincian Urea 377.467 ton, NPK 204.416 ton, SP-36 46.905 ton, ZA 130.422 ton, dan Organik 65.200 ton.
Sedangkan pupuk nonsubsidi stoknya berjumlah 886.256 ton dengan rincian Urea 765.165 ton, NPK 68.312 ton, SP-36 29.378 ton, ZA 23.229 ton, dan Organik 172 ton.
Dalam kesempatan yang sama, Wijaya mengatakan, Pupuk Indonesia berharap, pemerintah merilis kebijakan khusus untuk pupuk non subsidi. Harga khusus ini berlaku di bawah harga pasar internasional yang saat ini berlaku.
Selanjutnya Pupuk Indonesia juga sudah memiliki beberapa upaya dalam menjaga harga pupuk non subsidi, salah satu upaya yang akan dilakukan demi menjaga ketersediaan pupuk non subsidi melalui rencana penyiapan 1.000 kios komersil.
Baca Juga: Spotify Hentikan Layanannya di Rusia Mulai April
"Ini kami wujudkan dengan memberikan harga pupuk non subsidi domestik lebih murah dari harga di pasar internasional. Sementara harga pupuk subsidi tetap mengikuti ketentuan HET yang diatur pemerintah," ungkap Wijaya.
Berita Terkait
-
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali: Belum Ada Laporan Warga Negara Ukraina dan Rusia Hidup Susah di Bali
-
CEO Blackrock Puji Bitcoin: Konflik Ukraina Bikin BTC Makin Dipertimbangkan Dunia
-
Presiden Ukraina Minta Bantuan Militer ke NATO Sambil Marah-marah: Apakah Kalian Takut Rusia?
-
Pemerintah Inggris Janji Cabut Sanksi Warga Rusia, Chelsea Kembali ke Pelukan Abramovich?
-
Spotify Hentikan Layanannya di Rusia Mulai April
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Dharma Jaya Klaim Bukukan Pertumbuhan Bisnis 190 Persen
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Santai! Menko Airlangga Yakin Rupiah Kebal Guncangan Shutdown Amerika!
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?
-
Tak Hanya KPR, BTN Genjot Penyaluran KUR UMKM
-
Perkuat Stok BBM, Pertamina Dirikan Fuel Terminal di Labuan Bajo
-
Setelah Udang, Kini Cengkeh Indonesia Dihantam Radiasi Nuklir Cesium-137, Amerika Blokir Ekspor
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil