Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan, stok bahan baku pupuk di Indonesia masih aman. Hal ini merujuk pernyataan SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana yang menyebut stok aman setidaknya hingga pertengahan tahun 2022.
"Kami sudah mengantisipasi kebutuhan bahan baku ini dengan melakukan pengadaan jangka panjang sehingga cukup untuk memproduksi kebutuhan produksi NPK," kata Wijaya.
Ia menyampaikan hal ini di tengah ketidakpastian stok pupuk akibat konflik antara Rusia dan Ukraina yang terus memanas. Rusia hingga kini merupakan salah satu pengekspor gas terbesar, yang menjadi bahan baku pupuk.
Namun demikian, Wijaya memastikan, Indonesia telah mengantisipasi dampak ketidakpastian global dengan memanfaatkan sumber bahan baku dari berbagai negara sebagai alternatif, seperti Maroko hingga Kanada.
"Pupuk Indonesia sudah mengantisipasi dengan menyiapkan stok pupuk jangka panjang," kata Wijaya.
Mengutip dari Warta Ekonomi, hingga 25 Maret 2022, stok pupuk subsidi dan nonsubsidi dari lini I sampai IV berjumlah 1,71 juta ton. Untuk stok pupuk bersubsidi berjumlah 824.410 ton dengan rincian Urea 377.467 ton, NPK 204.416 ton, SP-36 46.905 ton, ZA 130.422 ton, dan Organik 65.200 ton.
Sedangkan pupuk nonsubsidi stoknya berjumlah 886.256 ton dengan rincian Urea 765.165 ton, NPK 68.312 ton, SP-36 29.378 ton, ZA 23.229 ton, dan Organik 172 ton.
Dalam kesempatan yang sama, Wijaya mengatakan, Pupuk Indonesia berharap, pemerintah merilis kebijakan khusus untuk pupuk non subsidi. Harga khusus ini berlaku di bawah harga pasar internasional yang saat ini berlaku.
Selanjutnya Pupuk Indonesia juga sudah memiliki beberapa upaya dalam menjaga harga pupuk non subsidi, salah satu upaya yang akan dilakukan demi menjaga ketersediaan pupuk non subsidi melalui rencana penyiapan 1.000 kios komersil.
Baca Juga: Spotify Hentikan Layanannya di Rusia Mulai April
"Ini kami wujudkan dengan memberikan harga pupuk non subsidi domestik lebih murah dari harga di pasar internasional. Sementara harga pupuk subsidi tetap mengikuti ketentuan HET yang diatur pemerintah," ungkap Wijaya.
Berita Terkait
-
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali: Belum Ada Laporan Warga Negara Ukraina dan Rusia Hidup Susah di Bali
-
CEO Blackrock Puji Bitcoin: Konflik Ukraina Bikin BTC Makin Dipertimbangkan Dunia
-
Presiden Ukraina Minta Bantuan Militer ke NATO Sambil Marah-marah: Apakah Kalian Takut Rusia?
-
Pemerintah Inggris Janji Cabut Sanksi Warga Rusia, Chelsea Kembali ke Pelukan Abramovich?
-
Spotify Hentikan Layanannya di Rusia Mulai April
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!
-
Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS