Suara.com - Pemerintah dikabarkan akan meneken harga baru Pertamax Rp16.000 per April 2022 mendatang. Sebenarnya apa alasan pemerintah naikkan harga Pertamax?
Dikutip dari berbagai sumber, jika kenaikan tersebut benar-benar terealisasi, maka bakal menjadi kenaikan ketiga pada 2022 setelah Februari dan awal Maret lalu. Terkahir, kenaikan BBM pada 3 Maret 2022 menyasar jenis BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tiga jenis BBM ini dikabarkan hanya menyentuh tiga persen dari total konsumsi BBM nasional.
Alasan pemerintah naikkan harga Pertamax yang pertama adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000 per liter.
Faktor kedua yang membuat pemerintah menaikkan harga Pertamax adalah ketegangan yang terjadi di Rusia dan Ukraina. Perang membuat harga minyak mentah dunia tinggi karena pasokan yang sebagian besar berasal dari Rusia terpaksa dihentikan.
Baik akibat boikot negara-negara dunia terhadap ekonomi Rusia maupun akibat kerusakan pipa Caspian Pipeline Consortium yang berdampak pada berkurangnya pasokan ke Uni Eropa.
Demikian dua alasan pemerintah berencana naikkan harga Pertamax per April mendatang. Untuk itu, masyarakat terdampak diharapkan mampu menyesuaikan konsumsi BBM dengan harga yang baru.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari memicu harga keekonomian pertamax melambung.
"Dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Agung menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih mencermati harga minyak tersebut, karena apabila berkepanjangan akan menimbulkan beban beban bagi APBN, Pertamina, dan sektor lainnya.
Baca Juga: Bupati Bengkayang Larang Organisasi Perangkat Daerah Pakai Bahan Bakar Minyak Subsidi
Lebih lanjut ia menyampaikan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Perbandingan Harga BBM Setara Pertamax di Asia Tenggara, Indonesia Cukup Murah
-
Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu Bikin Warganet Menjerit, Sinyal Pertalite Bakal Langka?
-
Deretan Fakta Harga Pertamax Naik yang Disetujui DPR hingga Bikin Publik Geger
-
Jelang Ramadhan, Pertamina Pastikan Harga Dan Stok BBM Tetap
-
Bupati Bengkayang Larang Organisasi Perangkat Daerah Pakai Bahan Bakar Minyak Subsidi
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya