Suara.com - BPJS Kesehatan dikabarkan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha dalam waktu dekat.
Hal ini hingga kini disiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana pemerintah yang memiliki target 98 persen masyarakat Indonesia terdaftar sebagai anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Demi mengejar target ini, sejumlah Kementerian dituntut membuat program yang membantu meningkatkan jumlah peserta program JKN-KIS.
Salah satu yang kini sudah terlaksana adalah Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.
"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Dalam kesempatan itu ia juga menuturkan, optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk kerja sama guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Ia berharap, optimalisasi Program JKN-KIS sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.
"Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan," kata dia.
Ia menegaskan, saat ini diskriminasi pelayanan harus dihapus karena semua lapisan masyarakat memiliki hak dan akses kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peningkatan jaminan kesehatan tersebut di dasari oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek
-
Jawab Kritikan Yasonna Laoly, IDI Jelaskan Perannya Bukan Hanya Beri Rekomendasi Izin Praktik Dokter
-
Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru
-
Imbas Terawan Dipecat IDI, Menteri Yasonna Usul Izin Praktik Kedokteran jadi Domain Negara, Bukan Organisasi Profesi
-
Yasonna Laoly: IDI Lebih Bagus Konsentrasi Penguatan dan Perbaikan Kualitas Dokter, Izin Praktik Tugas Negara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan