Suara.com - BPJS Kesehatan dikabarkan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha dalam waktu dekat.
Hal ini hingga kini disiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana pemerintah yang memiliki target 98 persen masyarakat Indonesia terdaftar sebagai anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Demi mengejar target ini, sejumlah Kementerian dituntut membuat program yang membantu meningkatkan jumlah peserta program JKN-KIS.
Salah satu yang kini sudah terlaksana adalah Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.
"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Dalam kesempatan itu ia juga menuturkan, optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk kerja sama guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Ia berharap, optimalisasi Program JKN-KIS sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.
"Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan," kata dia.
Ia menegaskan, saat ini diskriminasi pelayanan harus dihapus karena semua lapisan masyarakat memiliki hak dan akses kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peningkatan jaminan kesehatan tersebut di dasari oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja di Ekosistem Perum Perhutani Terlindungi Jamsostek
-
Jawab Kritikan Yasonna Laoly, IDI Jelaskan Perannya Bukan Hanya Beri Rekomendasi Izin Praktik Dokter
-
Dikritik Yasonna Laoly Soal Penerbitan SIP Dokter, IDI: Silakan Kalau Pemerintah Mau Buat Badan Baru
-
Imbas Terawan Dipecat IDI, Menteri Yasonna Usul Izin Praktik Kedokteran jadi Domain Negara, Bukan Organisasi Profesi
-
Yasonna Laoly: IDI Lebih Bagus Konsentrasi Penguatan dan Perbaikan Kualitas Dokter, Izin Praktik Tugas Negara
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi