Suara.com - Pemerintah kembali menambah persyaratan baru dalam program peremajaan tanaman kelapa sawit yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.
"Saat ini masih ada tambahan persyaratan baru untuk mendapatkan program peremajaan sawit, yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah, kelompok tani harus melengkapinya," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri di Mukomuko, Selasa (6/4/2022).
Sebanyak dua kelompok tani di daerah ini, yakni Kelompok Tani Tandan Mas Desa Lubuk Pinang mengusulkan peremajaan sawit seluas 71,88 hektare dan Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera Desa Mekar Mulya mengusulkan peremajaan sawit seluas 90,12 hektare.
Selain itu, penambahan persyaratan baru yakni tanda tangan saksi batas tanah dan surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), kini surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.
Kelompok tani yang mengusulkan program ini harus melengkapi persyaratan ini sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan.
"Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena dua kelompok ini belum menerima program ini sehingga mereka terkena persyaratan baru program ini," kata dia.
Sebelumnya, ujar dia, ada empat kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.
Namun, salah satu dari kelompok tani yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 128,28 hektare telah melakukan penandatangan kerja sama tiga pihak.
Kini dua Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120,36 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,73 hektare, dan KRP harapan bersama Desa Talang Baru seluas 67, 77 hektare menandatangani kesepakatan untuk menerima program ini.
Baca Juga: Investor Asing Tetap Beli Saham Emiten Perkebunan, Tak Terpengaruh Kampanye Negatif Sawit
Setelah tiga kelompok tani ini menandatangani kesepakatan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit, ia mengatakan, kelompok tani menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program ini.
Berita Terkait
-
Tembus Rp 3.866 per Kg, Ini Daftar Harga Sawit Riau Sepekan ke Depan
-
Memalukan, Krisis Minyak Goreng Hingga Kartel Mafia Sawit Disorot Masyarakat Dunia
-
PLTU Berau Terapkan Program co-Firing dengan Manfaatkan Limbah Kelapa Sawit
-
Tekan Emisi, PLN Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Bahan Bakar PLTU Berau demi Tekan Emisi
-
Investor Asing Tetap Beli Saham Emiten Perkebunan, Tak Terpengaruh Kampanye Negatif Sawit
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya