Suara.com - Lebaran sangat identik dengan THR alias tunjangan hari raya. Umumnya, THR diberikan oleh perusahaan pada pekerja mereka sekali setahun. Lalu apa saja kriteria penerima THR menurut Depnaker?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Ada beberapa kriteria penerima THR yang perlu diperhatikan.
Kriteria Penerima THR
Pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik juga lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dasar hukum pembayarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Jika ada perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Peraturan lain mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
THR juga diutamakan bagi pekerja yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.
Dua tahun sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasardengan alasan akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.
Demikian kriteria penerima THR yang wajib diketahui oleh para pekerja. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Menteri BUMN Kunjungi Kantor PLN Lagi, Ada Apa?
-
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
-
Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah
-
Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja
-
Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini