Suara.com - Lebaran sangat identik dengan THR alias tunjangan hari raya. Umumnya, THR diberikan oleh perusahaan pada pekerja mereka sekali setahun. Lalu apa saja kriteria penerima THR menurut Depnaker?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Ada beberapa kriteria penerima THR yang perlu diperhatikan.
Kriteria Penerima THR
Pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik juga lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dasar hukum pembayarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Jika ada perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Peraturan lain mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
THR juga diutamakan bagi pekerja yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.
Dua tahun sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasardengan alasan akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.
Demikian kriteria penerima THR yang wajib diketahui oleh para pekerja. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Menteri BUMN Kunjungi Kantor PLN Lagi, Ada Apa?
-
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
-
Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah
-
Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja
-
Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
PPP Siap Gelar Muktamar X: Presiden dan Ketum Partai Lain Diundang Sambut Ketua Umum Baru
-
Momen Menas Erwin Penyuap Sekretaris MA Digelandang KPK Usai 'Traktir' Hotel Ratusan Juta
-
Viral Lubang Raksasa Telan Truk dan Rumah Sakit di Bangkok Thailand, MRT Terancam
-
3 Titik Unjuk Rasa di Jakarta Pusat, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan
-
Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, 2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI
-
Modus Licik Terbongkar! Komplotan Pembobol Rekening Dormant 'Sulap' Uang Rp204 M jadi Valas
-
52 Orang Masuk Tim Reformasi Polri, Dasco Pastikan Tak Bertentangan dengan Komite Bentukan Presiden
-
Tertangkap! 2 Pemuda di Rawa Lele Jakbar Ternyata Sudah Raup Cuan Rp100 Juta dari Bisnis Judol
-
Maraknya Kasus Keracunan MBG, Cak Imin Tegaskan Tak Akan Dihentikan!
-
Gempa 5,7 Guncang Denpasar Bali Kamis Sore, Warga Panik: Air di Galon Ikut Bergerak