Suara.com - Lebaran sangat identik dengan THR alias tunjangan hari raya. Umumnya, THR diberikan oleh perusahaan pada pekerja mereka sekali setahun. Lalu apa saja kriteria penerima THR menurut Depnaker?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Ada beberapa kriteria penerima THR yang perlu diperhatikan.
Kriteria Penerima THR
Pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan lebih baik juga lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dasar hukum pembayarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Jika ada perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Peraturan lain mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
THR juga diutamakan bagi pekerja yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.
Dua tahun sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasardengan alasan akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.
Demikian kriteria penerima THR yang wajib diketahui oleh para pekerja. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Menteri BUMN Kunjungi Kantor PLN Lagi, Ada Apa?
-
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
-
Antisipasi Lonjakan Pekerja Migran Mudik ke Indonesia, 3 Bandara Bakal Dibuka Pemerintah
-
Sambut Ramadhan, Ini Deretan Bantuan dari Pemerintah 2022, Terbaru Ada BSU untuk Pekerja
-
Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan