Suara.com - Berdasarkan informasi dari Permenaker no 6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan satu kali dalam setahun. Lantas, adakah sanksi tidak bayar THR bagi perusahaan? kita akan bahas hal itu dalam artikel ini.
Sebelum mengetahui sanksi tidak bayar THR, perlu diketahui lebih dulu, yang termasuk dalam hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari raya waisak, dan hari raya imlek sesuai agama yang dianut pekerja/buruh.
THR diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya kegamaan berlangsung. THR keagamaan ini harus dibayarkan sesuai dengan hari rayaa keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh kecuali ditentukan lain-lainnya. Lantas, apa sanksi tidak bayar THR?
Sanksi tidak bayar THR
Jangankan sanksi tidak bayar THR, sanksi THR tidak dibayarkan sepenuhnya juga tercantum dalam Permenaker no.20/2016 yang membahas pemberian sanksi administratif, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, di dalamnya terdapat aturan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR.
Sanksi tidak bayar THR untuk pengusaha secara penuh kepada karyawannya adalah pengusaha dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja dan buruh.
Sedangkan bila THR tidak dibayar, sanki tidak bayar THR untuk perusahaan diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Ada sanksi adminisratif yang antara lain:
1) teguran tertulis
2) pembayaran pembatasan kegiatan usaha
Teguran tertulis ini diatur dalam pasal 9 disebutkan surat teguran diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Lalu dalam pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa sanksi tidak bayar THR yang akan diterima pengusaha adalah pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai terpenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai/karyawan/pekerja/buruh sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 8.
Demikian itu informasi sanksi tidak bayar THR dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah tertulis dalam aturan kemenaker. Aturan lebih lengkapnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR
-
Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak
-
Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar
-
Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga
-
Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita