Suara.com - Berdasarkan informasi dari Permenaker no 6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan satu kali dalam setahun. Lantas, adakah sanksi tidak bayar THR bagi perusahaan? kita akan bahas hal itu dalam artikel ini.
Sebelum mengetahui sanksi tidak bayar THR, perlu diketahui lebih dulu, yang termasuk dalam hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari raya waisak, dan hari raya imlek sesuai agama yang dianut pekerja/buruh.
THR diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya kegamaan berlangsung. THR keagamaan ini harus dibayarkan sesuai dengan hari rayaa keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh kecuali ditentukan lain-lainnya. Lantas, apa sanksi tidak bayar THR?
Sanksi tidak bayar THR
Jangankan sanksi tidak bayar THR, sanksi THR tidak dibayarkan sepenuhnya juga tercantum dalam Permenaker no.20/2016 yang membahas pemberian sanksi administratif, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, di dalamnya terdapat aturan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR.
Sanksi tidak bayar THR untuk pengusaha secara penuh kepada karyawannya adalah pengusaha dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja dan buruh.
Sedangkan bila THR tidak dibayar, sanki tidak bayar THR untuk perusahaan diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Ada sanksi adminisratif yang antara lain:
1) teguran tertulis
2) pembayaran pembatasan kegiatan usaha
Teguran tertulis ini diatur dalam pasal 9 disebutkan surat teguran diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Lalu dalam pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa sanksi tidak bayar THR yang akan diterima pengusaha adalah pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai terpenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai/karyawan/pekerja/buruh sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 8.
Demikian itu informasi sanksi tidak bayar THR dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah tertulis dalam aturan kemenaker. Aturan lebih lengkapnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR
-
Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak
-
Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar
-
Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga
-
Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!