Suara.com - Berdasarkan informasi dari Permenaker no 6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan satu kali dalam setahun. Lantas, adakah sanksi tidak bayar THR bagi perusahaan? kita akan bahas hal itu dalam artikel ini.
Sebelum mengetahui sanksi tidak bayar THR, perlu diketahui lebih dulu, yang termasuk dalam hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari raya waisak, dan hari raya imlek sesuai agama yang dianut pekerja/buruh.
THR diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya kegamaan berlangsung. THR keagamaan ini harus dibayarkan sesuai dengan hari rayaa keagamaan yang dianut oleh pekerja/buruh kecuali ditentukan lain-lainnya. Lantas, apa sanksi tidak bayar THR?
Sanksi tidak bayar THR
Jangankan sanksi tidak bayar THR, sanksi THR tidak dibayarkan sepenuhnya juga tercantum dalam Permenaker no.20/2016 yang membahas pemberian sanksi administratif, peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, di dalamnya terdapat aturan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam membayar THR.
Sanksi tidak bayar THR untuk pengusaha secara penuh kepada karyawannya adalah pengusaha dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja dan buruh.
Sedangkan bila THR tidak dibayar, sanki tidak bayar THR untuk perusahaan diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Ada sanksi adminisratif yang antara lain:
1) teguran tertulis
2) pembayaran pembatasan kegiatan usaha
Teguran tertulis ini diatur dalam pasal 9 disebutkan surat teguran diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Lalu dalam pasal 11 ayat (1) tertulis bahwa sanksi tidak bayar THR yang akan diterima pengusaha adalah pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai terpenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pegawai/karyawan/pekerja/buruh sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 8.
Demikian itu informasi sanksi tidak bayar THR dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah tertulis dalam aturan kemenaker. Aturan lebih lengkapnya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR
-
Pompa Air PDAM Tirta Rusak, 31 Wilayah Pelayanan di Tanjungpinang Gangguan, Ini Daftar Daerah Terdampak
-
Terpidana Korupsi JLS Cilegon Kembalikan Kerugian Negara, Totalnya Mencapai Rp1 Miliar
-
Lakukan Pelanggaran Penyaluran Biosolar, SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi Pertamina Patra Niaga
-
Dua Pegawai KPK Berselingkuh, Sanksi dari Dewas Hanya Permintaan Maaf
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI