Suara.com - Ibu Pertiwi kembali menangis, salah seorang perwira terbaik Polda Sulawesi Tenggara Ipda Imam Agus Husein gugur ketika mengamankan aksi demo di Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Senin, 11 April 2022.
Sekitar pukul 15.15 WITA, Ipda Imam yang pada saat itu menjabat sebagai PS. KANIT 2 SUBDEN II DEN GEGANA SATBRIMOB POLDA SULTRA sedang melaksanakan tugas sebagai Panit Escape yang mengawal unjuk rasa mahasiswa bersama Satuan Anti Anarkis.
Pada saat membubarkan massa yang tidak terkendali, Ipda Imam terkena lemparan dibagian dada sehingga berlindung didalam mobil multifungsi, namun Ipda Imam masih merasa kesakitan, dan selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara Kendari untuk diberikan pertolongan medis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan oleh tim dokter pada pukul 17.30 WITA, Ipda Imam dinyatakan meninggal dunia. Kapolda Sultra mengusulkan Ipda Imam Agus Husein, S.Tr.K mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Iptu (Anumerta).
Pada Rabu, 13 April 2022, Kepala Kantor Cabang ASABRI Medan Evi Edriani menyerahkan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada M. Kasim Tanjung, Ayahanda Alm. Iptu (Anumerta) Imam Agus Husein, S.Tr.K di Rumah duka, Jalan Willem Iskandar Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.
“Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berduka yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Patriot Bangsa ini. Semoga Tuhan YME memberikan kekuatan lahir dan batin, serta keikhlasan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Mari bersama-sama kita doakan semoga Tuhan YME menerima seluruh amal ibadah dan pengabdiannya bagi Bangsa,” kata Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum yang gugur.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Dansat Brimob Kombes Christianto, Kapolres Mandailing Natal AKBP M. Reza Chairul, Danramil 13 Kapten Inf. Tenggar Harahap, utusan dari Kodim 0212/Tapsel Mayor D. Sidabutar dan Ka KCP Bank Mantap Padang Sidempuan. Manfaat yang diberikan berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) senilai Rp450.000.000 dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi senilai Rp2.010.100.
"Penyaluran manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja telah diberikan oleh ASABRI diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok