Suara.com - Ibu Pertiwi kembali menangis, salah seorang perwira terbaik Polda Sulawesi Tenggara Ipda Imam Agus Husein gugur ketika mengamankan aksi demo di Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Senin, 11 April 2022.
Sekitar pukul 15.15 WITA, Ipda Imam yang pada saat itu menjabat sebagai PS. KANIT 2 SUBDEN II DEN GEGANA SATBRIMOB POLDA SULTRA sedang melaksanakan tugas sebagai Panit Escape yang mengawal unjuk rasa mahasiswa bersama Satuan Anti Anarkis.
Pada saat membubarkan massa yang tidak terkendali, Ipda Imam terkena lemparan dibagian dada sehingga berlindung didalam mobil multifungsi, namun Ipda Imam masih merasa kesakitan, dan selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara Kendari untuk diberikan pertolongan medis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan oleh tim dokter pada pukul 17.30 WITA, Ipda Imam dinyatakan meninggal dunia. Kapolda Sultra mengusulkan Ipda Imam Agus Husein, S.Tr.K mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta menjadi Iptu (Anumerta).
Pada Rabu, 13 April 2022, Kepala Kantor Cabang ASABRI Medan Evi Edriani menyerahkan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada M. Kasim Tanjung, Ayahanda Alm. Iptu (Anumerta) Imam Agus Husein, S.Tr.K di Rumah duka, Jalan Willem Iskandar Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.
“Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan ASABRI turut berduka yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Patriot Bangsa ini. Semoga Tuhan YME memberikan kekuatan lahir dan batin, serta keikhlasan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Mari bersama-sama kita doakan semoga Tuhan YME menerima seluruh amal ibadah dan pengabdiannya bagi Bangsa,” kata Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum yang gugur.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Dansat Brimob Kombes Christianto, Kapolres Mandailing Natal AKBP M. Reza Chairul, Danramil 13 Kapten Inf. Tenggar Harahap, utusan dari Kodim 0212/Tapsel Mayor D. Sidabutar dan Ka KCP Bank Mantap Padang Sidempuan. Manfaat yang diberikan berupa Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) senilai Rp450.000.000 dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi senilai Rp2.010.100.
"Penyaluran manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja telah diberikan oleh ASABRI diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.
Baca Juga: Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah