Suara.com - Langkah pemerintah yang ingin menaikkan harga BBM bersubsidi turut mendapatkan sorotan dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Sementara, Pertamina hanya penyesuaian harga BBM Non Subsidi saja.
"BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah," kata Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2022) lalu.
Secara terpisah, Pakar Energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Elan Biantoro menjelaskan bahwa penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ada tiga jenis BBM yang diatur didalamnya dan dapat dipasarkan oleh Pertamina. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite.
Ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.
"Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah, namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite," jelas mantan pejabat SKK Migas tersebut.
Merujuk pada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun. Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.
Elan pun sependapat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina, sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, maka tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan jenis Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.
“Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite. Lalu tetap pemerintah yang memutuskan harga Pertalite, artinya negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan pemerintah,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Harga Pertamax Melejit, Konsumsi BBM Pertalite di Kota Solo Mengalami Peningkatan
-
Puan Maharani Wanti-wanti Jokowi soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Tarif Listrik
-
Pertalite dan Solar Direncanakan Naik Harga, Pengamat: Momentumnya Tidak Tepat
-
Satu SPBU di Singkawang Diduga Lakukan Kecurangan, Petugas Kemetrologian Diminta Kalibrasi Ulang
-
Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025