Suara.com - Langkah pemerintah yang ingin menaikkan harga BBM bersubsidi turut mendapatkan sorotan dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Sementara, Pertamina hanya penyesuaian harga BBM Non Subsidi saja.
"BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah," kata Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2022) lalu.
Secara terpisah, Pakar Energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Elan Biantoro menjelaskan bahwa penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ada tiga jenis BBM yang diatur didalamnya dan dapat dipasarkan oleh Pertamina. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite.
Ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.
"Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah, namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite," jelas mantan pejabat SKK Migas tersebut.
Merujuk pada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun. Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.
Elan pun sependapat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina, sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, maka tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan jenis Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.
“Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite. Lalu tetap pemerintah yang memutuskan harga Pertalite, artinya negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan pemerintah,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Harga Pertamax Melejit, Konsumsi BBM Pertalite di Kota Solo Mengalami Peningkatan
-
Puan Maharani Wanti-wanti Jokowi soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Tarif Listrik
-
Pertalite dan Solar Direncanakan Naik Harga, Pengamat: Momentumnya Tidak Tepat
-
Satu SPBU di Singkawang Diduga Lakukan Kecurangan, Petugas Kemetrologian Diminta Kalibrasi Ulang
-
Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO
-
Dana Asing Keluar Lagi Rp 3,71 T Hari Ini, BBCA dan TPIA Jadi Sasaran
-
Badai PHK di Industri Tambang Akibat Pemangkasan RKAB, Kementerian ESDM Buka Suara
-
Harga Bakal Naik, MinyaKita Mulai Langka