Suara.com - Selain saham dan reksa dana, pasar modal memiliki beragam instrumen investasi yang dapat menjadi alternatif bagi investor, salah satunya layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Rachmadewi Sjahesti menjelaskan, layanan PME adalah peminjaman saham oleh KPEI dari pemberi pinjaman (lender) untuk dipinjamkan kepada peminjam (borrower) yang membutuhkan saham dalam rangka mendukung aktivitas Bursa.
Layanan PME diberikan kepada mitra KPEI antara lain Anggota Kliring, Bank Kustodian, dan pihak-pihak yang disetujui OJK seperti Pendanaan Efek Indonesia (PEI).
Rachmadewi mengungkapkan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh ketika menggunakan layanan PME ini.
Manfaat bagi lender, kata dia, mendapatkan keuntungan tambahan dan tetap menerima dividen pengganti, jika terdapat pembagian dividen ketika sahamnya dipinjamkan.
"Sedangkan manfaat bagi borrower, dapat menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa. Manfaat lainnya, yaitu mendukung strategi transaksi short selling, exchange traded fund (ETF), margin trading baik yang dilakukan Anggota Kliring maupun nasabahnya,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, Senin (18/4/2022).
Kemudian, Rachmadewi menambahkan, investor ritel dapat menggunakan layanan PME melalui perusahaan sekuritas atau broker yang terdaftar sebagai anggota PME KPEI.
Nantinya, lanjut dia, perusahaan sekuritas akan berhubungan langsung dengan pihak KPEI untuk menggunakan layanan tersebut.
“Ketika nanti ada permintaan pinjaman dari borrower, KPEI akan menghubungi calon lender, dan jika bersedia, KPEI akan memberikan fee kepada lender, dalam hal ini perusahaan sekuritas. Nanti, perusahaan sekuritas yang akan membagi kepada investor pemilik sahamnya,” jelasnya.
Baca Juga: Regulator Pasar Modal Donasikan Rp 10 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Bilang Begini
“Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan pendapatan dari saham tersebut kepada pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Sedangkan bagi pemberi pinjaman harus punya cukup saham yang akan dipinjamkan. Terkait agunan akan dikelola KPEI sebagai antisipasi jika ada kegagalan pengembalian pinjaman,” imbuhnya.
Sebelum menggunakan layanan PME, Rachmadewi mengajak investor untuk meningkatkan pemahaman mengenai investasi di pasar modal, termasuk juga mengenali lembaga yang menyelenggarakan layanan PME dalam hal ini KPEI, serta lembaga-lembaga lain yang terlibat di pasar modal seperti broker dan bank kustodian yang dipercayakan dalam menjalani transaksi di pasar modal.
“Jadi, ketika ingin menggunakan layanan PME ini, investor sudah paham dengan pasar modal. Sehingga, investor bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik dalam menggunakan layanan ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara dan Nikel Jika Harga Naik
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Lobi-lobi Iran, Bahlil Akui Tak Gampang Keluarkan 2 Kapal RI dari Selat Hormuz