Suara.com - Kebijakan pemerintah yange menerapkan tarif pajak pada produk tembakau, oleh sejumlah pakar bersifat regresif lantaran menambah beban keuangan yang tidak proporsional pada masyarakat dengan perekonomian bawah, dan memicu hadirnya produk ilegal.
“Beban keuangan yang tidak proporsional tersebut berakibat pada akses kebutuhan pokok yang semakin sulit, seperti makanan, air bersih, dan tempat tinggal yang layak. Kita perlu kebijakan yang lebih baik dengan mempertimbangkan insentif, riset, dan inovasi,” kata CEO dari Center for Market Education Malaysia, Dr. Carmelo Ferlito dalam Diskusi oleh The Science & Policy of Tobacco Harm Reduction di Taiwan.
Tidak hanya menambah beban keuangan, tarif cukai produk alternatif yang juga tinggi justru membuat praktik impor ilegal semakin menjamur dan makin dilirik orang-orang karena harganya yang murah.
Pakar dari Feng Chia University, Prof. Chee-Ruey Hsieh menuturkan, cukai tembakau yang tinggi berpotensi memicu kenaikan jumlah impor rokok ilegal.
Dampaknya, pemerintah justru semakin rugi lantaran kehilangan banyak pendapatan yang diakibatkan kebijakan cukai itu sendiri.
Berkaitan dengan ini, Ketua Umum Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo menyinggung pentingnya regulasi vape berdasarkan profil risiko yang ada dan memberikan perlindungan konsumen melalui regulasi fiskal, kesehatan, dan standardisasi.
“Setiap negara berupaya untuk menurunkan angka perokok dengan regulasi yang juga berbeda. Namun, satu kesamaannya ialah ada aturan batasan usia pengguna dan pembedaan aturan mengenai fiskal dan kesehatan dengan rokok yang dibakar berdasarkan profil risikonya,” kata dia, dikutip dari Warta Ekonomi.
Indonesia saat ini memiliki target penerimaan cukai hasil tembakau untuk APBN 2022 cukup tinggi. Meningkat sebesar 11,4 persen dari tahun sebelumnya.
Sehingga, pengkajian ulang dalam menetapkan tarif cukai dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kemungkinan loss untuk pemerintah maupun konsumen.
Baca Juga: Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan
Namun, bukannya mendapatkan target peningkatan penerimaan APBN, hal ini justru bisa melemahkan industri sebagai salah satu sumber pemasukan negara.
Berita Terkait
-
Awas! Penipuan Iming-iming Barang Harga Murah Jelang Hari Raya
-
Bea Cukai Yogyakarta Bersama Pemkab Bantul dan Kulon Progo Gelar Operasi Rokok Ilegal
-
Kuatkan Laju Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Kembali Berikan Dua Izin Fasilitas Kawasan Berikat
-
Jadi Kontributor Terbesar APBN, AMTI Minta Aturan Soal Tembakau Adil dan Berimbang
-
Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR