Suara.com - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan pernyataan dorongan untuk larangan jual rokok per batang/ketengan.
Jibal mengatakan BPOM sudah bertindak diluar kewenangan sebagaimana diatur PP 109/2012 yang sudah mengatur tata niaga produk tembakau.
"Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk; kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan," kata Jibal kepada Suara.com, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sehingga menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.
"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang," ujarnya.
Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, BPOM mendorong larangan penjualan rokok batangan atau ketengan demi menekan konsumsi rokok di Indonesia.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder, ini akan sangat bagus," Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM.
Baca Juga: BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik