Suara.com - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan pernyataan dorongan untuk larangan jual rokok per batang/ketengan.
Jibal mengatakan BPOM sudah bertindak diluar kewenangan sebagaimana diatur PP 109/2012 yang sudah mengatur tata niaga produk tembakau.
"Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk; kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan," kata Jibal kepada Suara.com, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sehingga menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.
"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang," ujarnya.
Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, BPOM mendorong larangan penjualan rokok batangan atau ketengan demi menekan konsumsi rokok di Indonesia.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder, ini akan sangat bagus," Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM.
Baca Juga: BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo
-
Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram