Suara.com - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan pernyataan dorongan untuk larangan jual rokok per batang/ketengan.
Jibal mengatakan BPOM sudah bertindak diluar kewenangan sebagaimana diatur PP 109/2012 yang sudah mengatur tata niaga produk tembakau.
"Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk; kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan," kata Jibal kepada Suara.com, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sehingga menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.
"BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang," ujarnya.
Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, BPOM mendorong larangan penjualan rokok batangan atau ketengan demi menekan konsumsi rokok di Indonesia.
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh stakeholder, ini akan sangat bagus," Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM.
Baca Juga: BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral