Suara.com - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan klarifikasinya terkait ancaman boikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, GIMNI menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng.
“Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI dalam keterangannya, ditulis Kamis (21/4/2022).
Sahat menyampaikan bahwa ada keresahan dari anggota GIMNI perusahaan minyak goreng pasca penetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung RI berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
Diceritakan Sahat, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Migor Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.
“Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ujar Sahat.
Tetapi Sahat menyarankan supaya 36 anggota GIMNI tetap jalan terus dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional ) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah ) Kementerian Perindustrian.
“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini. Selain itu, produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan,” ujar Sahat memberikan saran.
Sahat Sinaga juga menyampaikan agar selama bulan puasa & lebaran ini, janganlah dulu Industri Migor ini terganggu oleh aktivitas pihak luar yang tidak langsung berkaitan dengan alur produksi agar dapat bisa fokus bekerja memenuhi target penugasan pemerintah.
Berkaitan kasus yang ditangani Kejaksaaan Agung, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku.
“GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” ujar Sahat.
Berita Terkait
-
Megawati Komentar soal Minyak Goreng Lagi, Warganet Heran: Mafianya Bapak-Bapak yang Disindir Ibu-Ibu
-
3 Sindiran Megawati Pada Ibu-Ibu soal Minyak Goreng, Sempat Sakit Hati Ucapannya Tak Dipahami
-
Beredar Foto Tersangka Minyak Goreng bareng Menko Luhut dan KSP Moeldoko, Warganet Kompak Singgung Hal Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa
-
Disinformasi Dinilai Bisa Goyang Kepercayaan Investor dan Iklim Usaha pada 2026
-
IHSG Masih Betah di Level 8.900, Tapi Waspada Aksi Ambil Untung
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Mulai Berangsur Turun
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Saham DADA Bangkit dari Harga "Gocap" Hingga ARA, Inikah Penyebabnya