Suara.com - Para calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih untuk tahun 1441 Hijriyah atau 2020 namun batal berangkat pada tahun yang sama akibat batasan usia 65 tahun dipastikan akan menjadi prioritas haji tahun selanjutnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut cholil Qoumas. Selain itu, ia juga menyebutkan, alasan kebijakan ini diberlakukan lantaran adanya aturan batasan umur yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Sehingga, terlepas dari haji reguler maupun khusus pada tahun 2022, Menag menegaskan akan lebih memprioritaskan jemaah yang berusia lanjut dengan aturan maksimal 65 tahun pada 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan.
"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (27/4/2022).
Dikabarkan sebelumnya, Menag juga sudah mengumumkan jumlah kuota haji reguler pada tahun ini dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,”ujar Menag.
Total jemaah haji yang berangkat pada tahun ini mencapai 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Kuota tersebut, ujar Menag terdiri dari 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hari Raya Idul Fitri 1443 H Diundur Karena Ada Kecurangan?
Berita Terkait
-
Jumlah Kuota Haji Sulawesi Selatan Berkurang, Hanya 3.320 Orang untuk Tahun Ini
-
Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanda Tangani KMA Kuota Haji 2022, Ini Sebaran Jumlah dan Ketentuannya
-
Kuota Haji Sumbar 2022 Capai 2.093 Orang, Batas Usia Jemaah 65 Tahun
-
Kuota Calon Jamaah haji Embarkasi Palembang 3.183 Orang, Pelunasan Biaya Terakhir pada 9 Mei 2022
-
CEK FAKTA: Benarkah Hari Raya Idul Fitri 1443 H Diundur Karena Ada Kecurangan?
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia
-
Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM
-
Harga Perak Picu Minat Pasar, Saatnya Logam Mulia Jadi Aset Investasi Terfavorit?
-
Merasa Dibatasi Soal Kuota Impor BBM, SPBU Swasta Ngeluh ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi
-
Sosok Guinandra Jatikusumo: Investor Mentereng, Suami Putri Tanjung yang Dikabarkan Cerai