Suara.com - Terkadang kita malas untuk antre berlama-lama hanya karena mau membayar pajak, paspor, denda tilang, bea dan cukai serta pembayaran penerimaan negara lainnya. Namun, sekarang Pemerintah mempermudah masyarakat yang hendak membayar kewajibannya itu melalui MPN (Modul Penerimaan Negara).
MPN adalah sistem yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan penerimaan negara khususnya yang diterima melalui collecting agent (bank/pos/persepsi) yang juga akan terhubung dengan Sistem Perbendaharaan Negara (SPAN).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu bank yang terpilih sebagai collecting agent (agen penerimaan) dan terhubung dengan SPAN. Dengan begitu, penyetoran penerimaan negara hingga bayar pajak bisa dilakukan di BRI.
Kehadiran BRI sebagai collecting agent tentu semakin mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak, paspor, denda tilang, bea dan cukai serta pembayaran penerimaan negara lainnya. Mengingat pembayaran penerimaan negara dengan BRI bisa melalui internet banking, CMS, EDC, ATM serta teller yang tersebar hingga di seluruh pelosok Indonesia. Kendati demikian, kamu harus memiliki kode bayar (billing) terlebih dahulu.
Cara Mudah Membuat Kode Billing Pajak
Kode billing sendiri merupakan Identifikasi Kode yang penerbitannya melalui sistem Billing Pembayaran pajak di situs resmi yang sudah disiapkan oleh Ditjen Pajak lewat ATM.
1. Kunjungi situs resmi sse3.pajak.go.id
2. Kalau belum punya akun silahkan buat dulu
3. Jika Sudah Login ke situs
Baca Juga: 40 UMKM Binaan BRI Dihadirkan di Festival Bazaar Ramadhan Sarinah
4. Klik Menu E billing
5. Lalu Klik isi SSE
6. Kemudian isi form data
7. Jika sudah Benar Klik “Kirim” & “Ya”
8. Pilih Kode Billing Untuk Menyimpan
9. Setelah itu pilih “Cetak Kode Billing”
Berita Terkait
-
Gaspol! BRI Fasilitasi 2.190 Seat Mudik Gratis bagi Masyarakat
-
Kembali TerbitkanSUNKhusus Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup Ratusan Miliar
-
Pengungkapan Program Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 72 Triliun
-
BRI Hadirkan "Mudik Asik Bareng BRImo" untuk 100 Pengguna Aktif
-
Dirut: BRI Salurkan Kredit di Atas Rata-rata Industri Perbankan Diiringi Manajemen Risiko yang Baik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans