Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merubah aturan terkait larangan ekspor minyak goreng. Kali produk sawit Crude Palm Oil (CPO) juga ikut dilarang.
Padahal pada konferensi kemarin Selasa (26/4/2022) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ekspor CPO masih bisa dilakukan.
"Ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan migor curah Rp14ribu per liter," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers virtualnya, Rabu malam (27/4/2022).
"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," tambah Menko Airlangga.
Keputusan pelarangan CPO ini kata Airlangga, karena Presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.
"Kebijakan ini memastikan bahwa (pelarangan ekspor) produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor curah," ungkapnya.
Alhasil kebijakan tersebut akan berlaku mulai nanti malam, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter.
Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea dan Cukai (BC) dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya.
"kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, BC, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag," pungkasnya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Produsen Minyak Sawit Tapi Alami Kelangkaan Minyak Goreng, Jokowi: Ironis
Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). Namun belum sehari kebijakan tersebut direvisi kembali dan alhasil semua produk CPO beserta turunannya secara resmi dilarang oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dimulai Besok, Jokowi: Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Minta Kesadaran Industri Minyak Sawit Soal Kelangkaan Migor Dalam Negeri, Jokowi: Kebutuhan Rakyat Lebih Penting!
-
Indonesia Jadi Negara Produsen Minyak Sawit Tapi Alami Kelangkaan Minyak Goreng, Jokowi: Ironis
-
Bicara Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi, Faldo: Kami Akan Berupaya Menjawab Ekspektasi Publik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025