Suara.com - Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540.000 hektare. Untuk mewujudkan kemitraan tersebut, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta ha. Dari angka tadi, kurang lebih 6,94 juta ha merupakan perkebunan sawit rakyat. Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta ha kebun sawit rakyat potensial untuk diremajakan.
"Dari 2,8 juta ha potensi peremajaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta ha. Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta ha, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta ha,” kata Bagus dalam Webinar bertajuk 'Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani’, ditulis Jumat (29/4/2022).
Bagus mengatakan target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan
Dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020.
Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare.
"Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR," ujarnya.
Diakui Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.
“Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Kaltim Diberi Target Remajakan Sawit Rakyat Seluas 2.240 Hektare di Tahun Ini
Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 hektare sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan.
Bagus menjelaskan bahwa adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.
Sementara itu, Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI, menyambut baik jalur kemitraan dalam PSR sebagai upaya melibatkan perusahaan dalam program PSR.
Kemitraan antara Perkebunan Besar dengan Petani Sawit merupakan upaya strategis dalam rangka meningkatkan kinerja Industri sawit dengan mensinergiskan kelebihan masing-masing pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini