Suara.com - Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap formula harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi dasar dalam penetapan harga BBM subsidi maupun dasar dalam penetapan batas atas batas bawah bagi BBM umum atau yang nonsubsidi.
Evaluasi dinilai penting dilakukan karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM.
Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021, mengatakan seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan index harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindex seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore). Kondisi itu sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singpura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina.
"Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," kata Muhammad Ibnu Fajar, ditulis Sabtu (30/4/2022).
Ibnu menjelaskan perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan. Hal bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.
Menurut Ibnu pemerintah sebaiknya harus rela dengan kondisi di lapangan saat harga minyak dunia naik harus konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan. "Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurlam BBM jenis tertentu dan bbm jenis penugasan," ujarnya.
Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.
"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.
Selama ini hanya dua badan usaha yang memgemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.
Baca Juga: Inspeksi Integrated Terminal Jakarta Plumpang, BPH Migas: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman
Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subisidi sebaiknya tidak sama diseluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah. "Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis solar subsidi telah melebihi kuota. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah adanya lonjakan permintaan karena gap harga antara solar subsidi dan non subsidi teralalu jauh. Harga solar subsidi mencapai Rp 5.150 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi (Dexlite) mencapai Rp 12.950-an per liter dan Pertamina Dex Rp 13.700 per liter.
Gap harga itulah yang tentunya membuat pembelian solar nonsubsidi beralih ke solar subsidi. Belum lagi penyalahgunaan oleh kendaraan tambang dan perkebunan yang membeli solar subsidi. Namun Polri dan BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina bisa mengendalikan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
BPH Migas tahun ini memberikan penugasan kepada Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kilo liter (KL) BBM bersubsidi jenis Solar. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.
Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 14 April 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengajukan usulan tambahan kuota untuk solar subsidi 2 juta KL sehingga total kuota subsidi 2022 mencapai 17 juta KL. Sedangkan BBM jenis Pertalite (RON 90) yang masuk Penugasan, dinaikkan kuotanya dari 23 juta KL menjadi 28 juta KL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat
-
AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel
-
Daftar 6 Maskapai yang Beroperasi di Bandara Husein Sastranegara
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24, Mana yang Lebih Murah?
-
OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Ini Solusi Perencanaan Keuangan Bagi Orang Tua
-
Perang AS-Iran Memanas: Wall Street Terpukul, Harga Minyak Melonjak!
-
BEI: Saham BYD hingga Tencent Berpeluang Masuk Pasar Modal Indonesia
-
TikTok Siapkan Rp65 M demi Perangi Spam dan Lindungi Kreator
-
Produk Tembakau Alternatif Dinilai Kurangi Paparan Tar, Benarkah?