Suara.com - Cara menambah daya listrik PLN cukup mudah. PLN menyediakan beragam daya listrik mulai dari 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, dan 5.500 VA. Semakin besar daya yang dimiliki, maka semakin besar pula biaya yang harus ditanggung.
Jika anda ingin menambah daya listrik, cukup melakukannya secara online dengan aplikasi PLN Mobile atau membuka situs pln.co.id. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Buka situs PLN (www.pln.co.id) dan klik pada bagian ubah daya.
2. Baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan pasang baru/perubahan daya online antara pelanggan, yang selanjutnya disebut pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN. Jika telah membaca dengan saksama, klik setuju.
3. Isi ID pelanggan/ID meter, kemudian klik cari dan tunggu sampai data pelanggan terpampang.
4. Klik pada tab penambahan daya dan isi identitas. Jika data sama dengan database PLN, tinggal mencentang pada pilihan copydata pelanggan.
5. Isi perubahan daya yang diinginkan, bisa untuk menambah atau mengurangi daya. Jika menambah daya, akan muncul biaya yang harus dibayar. Jika melakukan pengurangan daya, tidak akan dikenakan biaya.
6. Apabila sebelumnya masih menggunakan meteran listrik lama dan sistem pascabayar, maka akan diganti dengan meteran baru dan sistem prabayar sesuai kebijakan PLN.
7. Setelah selesai, Anda akan memperoleh email dari PLN berisi permohonan perubahan daya dan Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi yang ada pada link dalam email tersebut.
Baca Juga: Mercedes EQS Hadir di Amerika Serikat Tahun Ini, Baterai Buatan Lokal Tuscaloosa
8. Buka link tersebut kemudian nanti tampilan akan kembali ke situs PLN dan akan memberikan kode bayar serta jumlah nominal yang harus dibayarkan
9. Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu petugas PLN datang dan mengganti meteran yang sekaligus menambahkan daya listriknya. Biasanya akan berlangsung 10 hari kerja terhitung dari tanggal Anda membayar tagihan.
Demikian cara tambah daya PLN yang bisa dilakukan. Namun, perlu diingat bahwa sebelum menambah daya pikirkan terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuan dalam membayar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ini Alasan Mobil Listrik Lebih Mahal dengan Kendaraan Konvensional
-
4 Jenis Pertengkaran Remeh yang Sering Terjadi pada Pasangan Suami Istri, Alami?
-
Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Daripada Mobil Bahan Bakar Minyak, Ini Penyebabnya
-
The Best 5 Oto: Pop-up Display Land Rover Indonesia, Baterai Mercedes EQS Buatan Amerika, Honda Brio Tampil Baru
-
Mercedes EQS Hadir di Amerika Serikat Tahun Ini, Baterai Buatan Lokal Tuscaloosa
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok