Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perlindungan terhadap tenaga kerja yang lebih adaptif. Ini agar seluruh stakeholder dapat terlindungi mengingat dunia usaha dan industri terus bergerak secara dinamis.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, dunia kerja menghadapi tantangan mendasar. Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu cepat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi.
"Sehingga, memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” tutur Anwar Sanusi usai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting) di Yogyakarta, Rabu (1/5/2022).
Anwar Sanusi mengatakan, kebijakan pelindungan pekerja yang adaptif merupakan upaya konkrit untuk melindungi semua pekerja dari krisis dan goncangan ekonomi.
"Selain itu, pelindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja, serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja, terutama dalam situasi di mana pekerja memiliki sedikit pilihan dan posisi tawar,” katanya.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menjelaskan, ada tiga faktor penentu utama pelindungan pekerja, yaitu cakupan pelindungan, tingkat pelindungan, dan tingkat kepatuhan. Beberapa respon kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan yang terus berkembang dipandang perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum EWG ke-2, antara lain kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial dan maternitas pekerja.
Dalam pertemuan EWG ke-2, Presidensi Indonesia telah menyampaikan bahwa tren global semakin menegaskan pentingnya memiliki pelindungan pekerja yang memadai dan inklusif, yang melindungi pekerja dari guncangan ekonomi akibat bencana dan krisis. Gelombang informalitas baru yang didorong oleh krisis ini disebutnya akan membuat banyak pekerja di sektor informal tanpa adanya pelindungan secara sosial dan ekonomi
“Demikian juga, pandemi COVID-19 saat ini semakin menyoroti pentingnya pelindungan tenaga kerja, dan inklusivitasnya bagi ketahanan pekerja dan keluarganya, serta keberlanjutan bisnis. Pekerja dengan pelindungan tenaga kerja yang tidak memadai atau tidak ada sama sekali akan bernasib jauh lebih buruk daripada pekerja yang menikmati pelindungan yang lebih baik di tempat kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haiyani menyampaikan bahwa pelindungan tenaga kerja yang inklusif dilakukan dengan penguatan dan perluasan bentuk-bentuk pelindungan tenaga kerja yang ada, mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan baru, penciptaan green jobs, dan meningkatkan penerapannya melalui strategi kepatuhan yang lebih efektif. Selain itu, dialog sosial, kebebasan berserikat, dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama, juga penting dilakukan guna mereformasi pelindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
“Respons kebijakan yang kuat, yang dibangun di atas dialog sosial dan kolaborasi antara aktor terkait, termasuk otoritas keselamatan dan kesehatan kerja publik, tidak hanya penting terhadap ancaman COVID-19 dan gelombang infeksi di masa depan, tetapi tetap penting untuk memastikan ketahanan terhadap krisis di masa depan, pandemi, keadaan darurat, dan tantangan dunia kerja yang muncul,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fluktuasi Tenaga Kerja Akibat Pandemi, Platform Ini Mampu Sediakan 80 Persen Pekerja Berkualitas
-
Menaker Tekankan Prinsip Gotong Royong di 2nd EWG Meeting
-
Kemnaker Yakini Kerja Sama Pemagangan Bisa Isi 11 Juta Loker di Amerika Serikat
-
Pertemuan Kedua EWG G20, Soroti Masalah Ketenagakerjaan Global dari UMKM hingga Perlindungan Sosial
-
Bertemu dalam Kesepakatan Bilateral, Indonesia dan Arab Saudi Bahas Skema Penempatan dan Pelindungan PMI
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor