Suara.com - Pemerintah secara resmi melarang ekspor komoditas Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya mulai 28 April 2022 lalu, kebijakan ini pun masih terus berlaku hingga saat ini.
Lantas dampak apa yang bakal dirasakan bagi ekonomi nasional atas kebijakan larangan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia ini?
Menanggapi hal ini Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut, terutama dampak apa yang bakal didapat jika kebijakan ini terus dilakukan.
"Ini akan terus kami evaluasi. Yang jelas, tadi seperti saya sampaikan di depan prioritas pemerintah itu jelas menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam Taklimat Media, Tanya BKF: Mengoptimalkan Sumber Pertumbuhan Ekonomi ke Depan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Febrio menambahkan saat ini pemerintah memiliki prioritas untuk mengupayakan daya beli masyarakat kembali naik, usai dihantam pandemi Covid-19. Sehingga kata dia segala produk kebijakan yang diambil pemerintah saat ini sudah sejalan dengan target tersebut.
"Prioritas-prioritas tersebut di atas ini terus akan kami lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, beli masyarakat, serta ketersediaan bahan pokok di Indonesia juga tetap terjaga," ujar Febrio.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan yang melarangan segala jenis ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng dan minyak goreng jadi.
Hal ini disebabkan karena mahalnya harga minyak goreng dalam negeri hingga membuat ketersediannya menipis di pasaran. Kondisi ini telah terjadi hampir 8 bulan terakhir.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Baca Juga: Petani Kena Dampak Larangan Ekspor CPO, Direktur Celios Minta Segera Cabut Larangan
Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket