Suara.com - Pemerintah secara resmi melarang ekspor komoditas Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya mulai 28 April 2022 lalu, kebijakan ini pun masih terus berlaku hingga saat ini.
Lantas dampak apa yang bakal dirasakan bagi ekonomi nasional atas kebijakan larangan ekspor salah satu komoditas andalan Indonesia ini?
Menanggapi hal ini Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan hingga saat ini pemerintah masih terus melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut, terutama dampak apa yang bakal didapat jika kebijakan ini terus dilakukan.
"Ini akan terus kami evaluasi. Yang jelas, tadi seperti saya sampaikan di depan prioritas pemerintah itu jelas menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam Taklimat Media, Tanya BKF: Mengoptimalkan Sumber Pertumbuhan Ekonomi ke Depan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Febrio menambahkan saat ini pemerintah memiliki prioritas untuk mengupayakan daya beli masyarakat kembali naik, usai dihantam pandemi Covid-19. Sehingga kata dia segala produk kebijakan yang diambil pemerintah saat ini sudah sejalan dengan target tersebut.
"Prioritas-prioritas tersebut di atas ini terus akan kami lihat dan evaluasi hari demi hari, minggu demi minggu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, beli masyarakat, serta ketersediaan bahan pokok di Indonesia juga tetap terjaga," ujar Febrio.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan yang melarangan segala jenis ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng dan minyak goreng jadi.
Hal ini disebabkan karena mahalnya harga minyak goreng dalam negeri hingga membuat ketersediannya menipis di pasaran. Kondisi ini telah terjadi hampir 8 bulan terakhir.
Adapun larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Baca Juga: Petani Kena Dampak Larangan Ekspor CPO, Direktur Celios Minta Segera Cabut Larangan
Melalui Permendag 22 tahun 2022 ini yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag mengeluarkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng.
“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya