Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pada 31 Mei 2022 mendatang pemerintah cabut subsidi minyak goreng secara resmi.
Dalam pernyataannya Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan surat pencabutan subsidi itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Surat pencabutan subsidi juga berkaitan dengan perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang.
Aturan ini ditetapkan setelah dua aturan baru lain soal pembukaan ekspor minyak goreng dan crude palm oil atau minyak mentah juga ditetapkan
Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022, serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.
Pencabutan subsidi ini dilakukan karena target pemenuhan 10.000 kilo liter (kl) per hari sudah terpenuhi. Saat ini Kementerian Perdagangan sedang menyusun skema agar meskipun subsidi dicabut, kebutuhan tetap tercukupi sehingga harga tak melonjak.
Saat ini target pemerintah adalah 10 juta ton per tahun atau tiga kali lipat lebih besar daripada konsumsi minyak goreng nasional.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg). Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perubahan harga minyak goreng setelah subsidi dicabut.
Sebelumnya kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perlu berpikir dua kali untuk mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah, bahan baku utama minyak goreng.
Alasan Mendag tak ingin cabut larangan CPO ini juga berkaitan dengan fokus distribusi minyak goreng curah yang lebih merata demi menstabilkan harga.
Jika tujuan tersebut sudah tercapai, pemerintah akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan dilakukannya ekspor CPO. Larangan ekspor CPO ini mulai diberlakukan sejak 28 April 2022.
Pemerintah juga ingin menurunkan harga minyak goreng curah tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. Saat ini belum ada informasi apakah pencabutan subsidi juga berkaitan dengan izin ekspor CPO.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Berakhir 31 Mei 2022
-
Pedagang Mulai Khawatir Minyak Goreng Curah Naik Harga Setelah Subsidi Berakhir 31 Mei 2022
-
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei, Pedagang Cemas: Khawatir Mahal Lagi
-
Luhut Diberi Tugas Khusus Urusi Minyak Goreng, Legislator PKB: Siapa Tahu Bisa Terselesaikan Segalanya
-
Pertama Dalam Sejarah, Pemerintah Bakal Audit Semua Perusahaan Kelapa Sawit
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api