Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pada 31 Mei 2022 mendatang pemerintah cabut subsidi minyak goreng secara resmi.
Dalam pernyataannya Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan surat pencabutan subsidi itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Surat pencabutan subsidi juga berkaitan dengan perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang.
Aturan ini ditetapkan setelah dua aturan baru lain soal pembukaan ekspor minyak goreng dan crude palm oil atau minyak mentah juga ditetapkan
Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022, serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.
Pencabutan subsidi ini dilakukan karena target pemenuhan 10.000 kilo liter (kl) per hari sudah terpenuhi. Saat ini Kementerian Perdagangan sedang menyusun skema agar meskipun subsidi dicabut, kebutuhan tetap tercukupi sehingga harga tak melonjak.
Saat ini target pemerintah adalah 10 juta ton per tahun atau tiga kali lipat lebih besar daripada konsumsi minyak goreng nasional.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg). Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perubahan harga minyak goreng setelah subsidi dicabut.
Sebelumnya kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perlu berpikir dua kali untuk mengizinkan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah, bahan baku utama minyak goreng.
Alasan Mendag tak ingin cabut larangan CPO ini juga berkaitan dengan fokus distribusi minyak goreng curah yang lebih merata demi menstabilkan harga.
Jika tujuan tersebut sudah tercapai, pemerintah akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan dilakukannya ekspor CPO. Larangan ekspor CPO ini mulai diberlakukan sejak 28 April 2022.
Pemerintah juga ingin menurunkan harga minyak goreng curah tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. Saat ini belum ada informasi apakah pencabutan subsidi juga berkaitan dengan izin ekspor CPO.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pemerintah Sebut Program Minyak Goreng Curah Bersubsidi Berakhir 31 Mei 2022
-
Pedagang Mulai Khawatir Minyak Goreng Curah Naik Harga Setelah Subsidi Berakhir 31 Mei 2022
-
Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah pada 31 Mei, Pedagang Cemas: Khawatir Mahal Lagi
-
Luhut Diberi Tugas Khusus Urusi Minyak Goreng, Legislator PKB: Siapa Tahu Bisa Terselesaikan Segalanya
-
Pertama Dalam Sejarah, Pemerintah Bakal Audit Semua Perusahaan Kelapa Sawit
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online