Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan haji yang digelar di Gedung Serba Guna Bidakara Jakarta dihadiri oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto beserta jajaran.
Pada kesempatan ini BPKH menjelaskan bahwa sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui PIHK juga akan menerima nilai manfaat yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.
“BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus. BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019.” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira ditulis Kamis (26/5/2022).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Juni Supriyanto Deputi Bidang Keuangan BPKH dalam paparannya menjelaskan jumlah total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928. Sementara jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD 488.000.000 atau sebesar 7,1 Triliun Rupiah.
Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp.1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp. 1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp.469.796 dan Rp.321.517 pada tahun 2018.
Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp. 3.097.722. Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar 58.724.600, kurang lebih sekitar 5% jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar 2% dan nilai manfaat yang didapat dari haji khusus dibagikan kepada jemaah.
Juni juga menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat diskusi dan tanya jawab berbagai pertanyaan terkait pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus. Juni menyampaikan, alur proses Pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK, PIHK mengajukan ke Kementerian Agama, Kemenag melakukan verifikasi dokumen, kemudian dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut.
BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
Baca Juga: Nestapa 1.086 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Malang Gagal Berangkat
SLA dengan 5 (lima) hari kerja maksimum penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH didalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.
Pengembalian haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan. Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kemenag, nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH akan tetap berkomitmen kuat untuk memertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Capaian ini membuktikan bahwa dalam pengelolaannya, BPKH sangat akuntabel dan transparan serta terus dapat mengoptimalkan capaian nilai manfaat keuangan haji sebagai upaya meningkatkan pembiayaaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran