Suara.com - Pada Juli 2022 mendatang, pemerintah berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan. Lalu apakah iuran BPJS Kelas 1 akan jadi standar baru?
Sejauh ini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi apabila BPJS mengubah sistem tanpa kelas. Regulasi mengenai tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta masih digodok dan ditargetkan selesai akhir Juni nanti.
Untuk diketahui, besaran iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000. Sementara itu, besaran iuran untuk kelas 2 adalah Rp100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp35.000.
Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), maupun pekerja mandiri. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika anda belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut ini seperti dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
Baca Juga: 280 Ribu Jiwa di Medan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Paling Banyak Kelas III
6. Masukan kode captcha yang tertera.
7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter umum dan dokter gigi.
10. Masukan alamat email aktif untuk mengirimkan pemberitahuan dan kode verifikasi.
11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
Berita Terkait
-
Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
-
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Prosedur dan Kriterianya
-
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Deteksi Dini Penyakit Jantung Gratis, Begini Caranya
-
280 Ribu Jiwa di Medan Menunggak Iuran BPJS Kesehatan
-
280 Ribu Jiwa di Medan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Paling Banyak Kelas III
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada