Suara.com - Sekitar lebih dari sebulan yang lalu, tepatnya pada 25 April 2022, sebuah rilis resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan adanya penyitaan dan penyegelan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam salah satu bagian keterangan disebutkan bahwa kontainer berisikan hampir dua ribu karton minyak goreng kemasan itu merupakan milik atau terkait dengan PT AMJ.
Press release atau rilis resmi Kejati DKI itu sendiri antara lain saat itu dipublikasikan melalui akun media sosial lembaga penegak hukum tersebut, yang kemudian juga ditayangkan ulang oleh beberapa akun media sosial. Salah satu akun medsos yang turut mengabarkan ulang adalah @jabodetabek.terkini di Instagram, yang saat itu dikutip oleh redaksi Suara.com dan dipublikasikan dalam berita berjudul "Viral Video Kontainer Minyak Goreng Belasan Ton Diamankan Petugas, Akan Diekspor ke Hong Kong".
Belakangan, pihak PT Amin Market Jaya (PT AMJ) melalui penasihat hukumnya, menyampaikan surat yang intinya merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut serta membantah, menyatakan bahwa peristiwa atau informasi penyitaan itu tidak benar adanya. Berikut petikan poin-poin utama bantahan sekaligus penjelasan dari PT AMJ melalui penasihat hukumnya terkait pemberitaan tersebut:
- Dari isi berita di atas, terdapat 2 (dua) hal yang perlu ditanggapi dan dikoreksi oleh Klien kami, yaitu 1) terkait penyitaan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli pada 25 April 2022 dan 2) terkait ekspor minyak goreng PT AMJ yang diduga terkait perkara perbuatan melawan hukum.
- Terkait penyitaan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli pada 25 April 2022 ini adalah hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kontainer yang marak diberitakan di media adalah kontainer dengan nomor BEAU-473739-6 yang dikirim pada tanggal 3 Januari 2022 dan telah ditahan oleh Pihak Bea Cukai Tanjung Priok sejak tanggal 4 Januari 2022, dengan surat NHI-01/BC.101/2022. Fakta ini sangatlah bertolak belakang dengan pemberitaan yang marak bahwa kontainer tersebut disita pada tanggal 25 April 2022. TIDAK ADA kontainer milik PT Amin Market Jaya ("PT AMJ") yang disita pada tanggal 25 April 2022 karena PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng sejak bulan Januari 2022 tepatnya setelah kontainer milik PT AMJ ditahan oleh pihak Bea Cukai.
- Perlu diketahui bahwa Klien kami adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Amin Mekar Jaya Nomor 6 tanggal 24 Mei 2021, Notaris Deska Legira, SH., M.Kn, dan berkedudukan di Jakarta Utara. Berdasarkan Akta Notaris ini, PT AMJ didirikan pada tanggal 24 Mei 2021 dan Klien kami pertama kali melakukan pengiriman ke luar negeri atau lebih tepatnya melakukan ekspor ke Hong Kong adalah pada tanggal 3 September 2021.
- Regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali PT AMJ melakukan ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (“Permendg 13/2012”) beserta peraturan-peraturan turunannya. Dalam perkembangannya Permendag 13/2012 beserta peraturan turunannya dinyatakan dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021 (“Permendag 19/2021”). Dalam kedua peraturan tersebut tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng.
- Kemudian secara berturut-turut dalam jangka waktu bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022, Kementerian Perdagangan telah 3 kali melakukan perubahan terhadap Permendag 19/2021 yang seluruhnya terkait dengan ekspor minyak goreng. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas Permendag 19/2021, yaitu:
- ) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 2/2022”) yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022;
- ) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 8/2022”) yang mulai berlaku pada 15 Februari 2022; dan
- ) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 12/2022”) yang mulai berlaku pada 20 Maret 2022.
- Kemudian pada bulan Maret 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan lagi perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 12/2022 yang pada intinya mencabut Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022 yang berarti ketentuan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut juga tidak berlaku lagi. Itu berarti untuk ekspor minyak goreng tidak perlu lagi mendapatkan Persetujuan Ekspor dan memikirkan distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
- Jadi, terlihat jelas, bahwa Klien kami yaitu PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun, baik itu dari segi izin ekspor minyak goreng maupun kuota ekspor minyak goreng. Karena pada saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng peraturan yang berlaku adalah Permendag 13/2012 (yang telah dicabut dengan Permendag 19/2021) dan Permendag 19/2021 (yang masih berlaku sampai saat ini). Sedangkan saat perubahan-perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 2/2022, Permendag 8/2022 dan Permendag 12/2022 berlaku, PT AMJ sudah tidak melakukan ekspor minyak goreng lagi ke Hong Kong.
----------
Catatan Redaksi:
Keterangan dari penasihat hukum PT AMJ ini diterima Redaksi Suara.com pada 2 Juni 2022 lalu, serta akhirnya kami putuskan untuk memuat poin-poin utamanya sebagai bagian dari kesediaan kami melayani Hak Jawab / Hak Koreksi, sekaligus demi keberimbangan berita. Terima kasih.
Berita Terkait
-
Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan
-
Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN Gegara Migor, Istana: Kami Pelajari Dahulu
-
Waspada! Ada Minyak Goreng Curah Dikemas Premium
-
Waspada Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Kualitas Rendah Dijual Mahal
-
Masalah Minyak Goreng Belum Usai, Luhut Akui Pekerjaan Ini Tidak Mudah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah