Suara.com - Pemerintah telah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas. Kenaikan tarif listrik ini akan dimulai per 1 Juli mendatang dengan nilai kenaikan mulai dari Rp111 ribu hingga Rp38,5 juta.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, meski yang banyak terdampak kenaikan tarif listri orang-orang kaya, tetapi beberapa pengusaha kecil ikut terdampak.
Salah satunya, pengusaha toko-toko di pusat perbelanjaan atau mal yang akan menanggung beban ke naikan tarif listrik dari mal tersebut.
"Pusat perbelanjaan (mal) tarif listriknya naik, ujungnya akan dibebankan kepada tenant (penyewa toko di mal). Sementara tenant baru saja mulai pulih setelah pembatasan ketat sepanjang pandemi," kata Bhima saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Oleh karena itu, dia menyarankan, penerapan kenaikan tarif listrik bertahap setiap golongannya. Dengan begitu, lanjut Bhima, penyewa toko di mal bisa merombak kembali perencanaan keuangannya.
"Tapi tarif adjustment untuk golongan 3.500 va, 6.600 va idealnya bertahap, jangan langsung naik terlalu tinggi karena dapat mempengaruhi perencanaan pelaku usaha yang terkait," ucap dia.
"Kalau bertahap tentunya beban ke tenant bisa lebih ringan. Karena tenant tidak mungkin langsung naikkan harga produk akhir misalnya ke konsumen," tutur dia.
Akan tetapi, di sisi lain, Bhima menyetujui adanya kenaikan tarif listrik terhadap gedung-gedung pemerintahan pusat maupun daerah. Sebab, ia melihat banyak pemerintah daerah yang menahan uangnya di bank, sehingga punya dana yang cukup untuk menanggung tarif listrik yang baru.
"Sejauh ini banyak pemda yang masih menahan uang di perbankan jadi cashflow pemda sebenarnya siap menanggung tarif adjustment listrik," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru 1 Juli 2022, PLN Naikkan Biaya untuk Kategori Tertentu
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan pelanggan Rumah Tangga untuk kelompok R2 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Sementara pelanggan Pemerintah kelompok P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Selanjutnya untuk pelanggan Pemerintah kelompok P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak