Suara.com - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) memastikan penjaminan pinjaman dalam bentuk obligasi dan sukuk kepada badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp105 triliun.
“Sampai saat ini kami telah ikut serta melakukan penjaminan terhadap delapan BUMN serta tiga penerbitan obligasi dan sukuk dengan total nilai pinjaman obligasi dan sukuk sebesar Rp105 triliun,” kata Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) M. Wahid Sutopo dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, PT PII memegang tugas dari pemerintah sebagai pengelola risiko dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.
Program ini sendiri adalah jaminan pemerintah kepada pembayaran kewajiban BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberi pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerjasama kepada badan usaha.
Badan usaha tersebut terlibat dalam proyek kerja sama dengan pemerintah terkait penyediaan infrastruktur.
Penjaminan pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian keamanan dana yang diinvestasikan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Penjaminan ini hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD yang eligible sesuai peraturan yaitu salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.
BUMN dan BUMD tertentu akan mendapat mandat dari pemerintah untuk mendukung pencapaian target pembangunan infrastruktur mengingat kapasitas APBN dalam memenuhi kebutuhan hanya 37 persen selama periode 2020-2024.
“Adanya penugasan untuk proyek-proyek prioritas ini dengan demikian besarnya peran BUMN, sebagai salah satu bentuk dukungan fiskal maka Kemenkeu menyiapkan fasilitas penjaminan pemerintah,” kata Wahid.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Teken PP 23 Tahun 2022, Isinya Direksi Wajib Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi
Program ini sendiri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.
Salah satu turunan dari Perpres tersebut adalah Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 yang pada akhirnya menjadi dasar hukum pelaksanaan Penjaminan Pemerintah melalui PT PII.
Demikian pula untuk merespons dampak pandemi COVID-19, pemerintah menginisiasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberian jaminan pemerintah kepada BUMN terdampak.
Dalam hal itu, PT PII turut terlibat dan menerima penugasan melalui diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program PEN.
Dengan adanya program ini, BUMN diharapkan dapat memperoleh manfaat yang signifikan antara lain perluasan akses terhadap sumber pembiayaan dan adanya akses dana murah sebagai bentuk dari pencapaian rating sovereign.
Ia menegaskan koordinasi dan sinergi berbagai pihak sangat penting untuk mengoptimalkan pencapaian target pembangunan dengan tetap berpegang teguh terhadap azas tata kelola yang baik.
Selain itu, komitmen melakukan manajemen risiko, monitoring dan evaluasi atas risiko fiskal yang berpotensi terjadi juga menjadi aspek penting.
“Untuk memastikan setiap penjaminan kepada BUMN dilaksanakan sesuai rencana harus dibuat rencana mitigasi dan risiko atas potensi yang dapat muncul terutama terhadap risiko keuangan negara. Langkah ini menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Wahid.
Berita Terkait
-
Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal, Anti Ribet
-
10 Tips Lolos TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN
-
PP BUMN Diteken Jokowi: Direksi Harus Bertanggungjawab Jika BUMN Merugi
-
Resmi! Jokowi Teken PP 23 Tahun 2022, Isinya Direksi Wajib Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi
-
MCU BUMN Apa Saja? Ini Penjelasan TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026