Manfaat
PPS menawarkan manfaat-manfaat yang menggiurkan bagi wajib pajak yang masih mempunyai harta-harta yang belum diungkapkan sepenuhnya. Pada kebijakan I, WP peserta PPS tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA yang berbunyi, “Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.”
Sedangkan WP peserta PPS Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. WP peserta PPS akan mendapatkan manfaat perlindungan data yaitu data/informasi dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Nilai Jual
Tarif PPS yang paling rendah diterapkan untuk WP yang berniat menginvestasikan hartanya dalam bentuk yang ditentukan oleh pemerintah dengan holding period selama minimal lima tahun. Bentuk investasi ini tentu merupakan kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh bank dan dunia usaha.
Bentuk investasi SBN (Surat Berharga Negara) dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme Private Placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET. Bank sebagai Dealer Utama akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli SBN dengan harga jual ke WP.
Repatriasi dalam konteks PPS adalah pemulangan harta wajib pajak yang berada di luar negeri. Cara pengalihan hartanya melalui bank dan holding periodnya selama lima tahun. Repatriasi merupakan sebuah kesempatan emas bagi dunia usaha untuk menarik dana tersebut. Bank, misalnya, dapat menciptakan skema investasi atau tingkat bunga yang menarik bagi nasabahnya sehingga nasabah akan menempatkan hartanya di bank tersebut selama lima tahun.
Apabila nasabah tersebut mengikuti PPS dengan tarif menengah, bank mempunyai insentif untuk menciptakan instrument investasi yang menarik bagi WP peserta PPS untuk membeli produk tersebut.
Bentuk investasi hilirisasi SDA dan/atau renewable energy (pendirian usaha baru atau penyertaan modal) juga mempunyai daya tarik tersendiri bagi dunia usaha. Para pengusaha dapat menciptakan lapangan usaha baru. Holding period untuk bentuk investasi SBN dan hilirisasi SDA dan/atau renewable energy adalah lima tahun sejak diinvestasikan.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
Nilai jual yang dipunyai oleh PPS merupakan nilai jual yang sangat seksi bagi mereka yang melihat peluang ini. WP dapat terhindar dari sanksi sesuai peraturan di luar PSS, pengusaha dapat menambah usaha baru dengan banyaknya penyertaan modal, dan perbankan mendapatkan dana dari pengalihan harta, bagi hasil, dan return.
Berita Terkait
-
Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum
-
Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan
-
Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak
-
40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat
-
Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa