Manfaat
PPS menawarkan manfaat-manfaat yang menggiurkan bagi wajib pajak yang masih mempunyai harta-harta yang belum diungkapkan sepenuhnya. Pada kebijakan I, WP peserta PPS tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA yang berbunyi, “Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.”
Sedangkan WP peserta PPS Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. WP peserta PPS akan mendapatkan manfaat perlindungan data yaitu data/informasi dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Nilai Jual
Tarif PPS yang paling rendah diterapkan untuk WP yang berniat menginvestasikan hartanya dalam bentuk yang ditentukan oleh pemerintah dengan holding period selama minimal lima tahun. Bentuk investasi ini tentu merupakan kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh bank dan dunia usaha.
Bentuk investasi SBN (Surat Berharga Negara) dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme Private Placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET. Bank sebagai Dealer Utama akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli SBN dengan harga jual ke WP.
Repatriasi dalam konteks PPS adalah pemulangan harta wajib pajak yang berada di luar negeri. Cara pengalihan hartanya melalui bank dan holding periodnya selama lima tahun. Repatriasi merupakan sebuah kesempatan emas bagi dunia usaha untuk menarik dana tersebut. Bank, misalnya, dapat menciptakan skema investasi atau tingkat bunga yang menarik bagi nasabahnya sehingga nasabah akan menempatkan hartanya di bank tersebut selama lima tahun.
Apabila nasabah tersebut mengikuti PPS dengan tarif menengah, bank mempunyai insentif untuk menciptakan instrument investasi yang menarik bagi WP peserta PPS untuk membeli produk tersebut.
Bentuk investasi hilirisasi SDA dan/atau renewable energy (pendirian usaha baru atau penyertaan modal) juga mempunyai daya tarik tersendiri bagi dunia usaha. Para pengusaha dapat menciptakan lapangan usaha baru. Holding period untuk bentuk investasi SBN dan hilirisasi SDA dan/atau renewable energy adalah lima tahun sejak diinvestasikan.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
Nilai jual yang dipunyai oleh PPS merupakan nilai jual yang sangat seksi bagi mereka yang melihat peluang ini. WP dapat terhindar dari sanksi sesuai peraturan di luar PSS, pengusaha dapat menambah usaha baru dengan banyaknya penyertaan modal, dan perbankan mendapatkan dana dari pengalihan harta, bagi hasil, dan return.
Berita Terkait
-
Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum
-
Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan
-
Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak
-
40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat
-
Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?