Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, saya berkesempatan bertemu dengan beberapa orang dengan latar belakang yang berbeda. Ada Novi yang merupakan seorang petani, Joko yang sehari-hari berprofesi menjadi tukang permak otomotif, lalu Edi yang berprofesi menjadi pelukis eceran. Ketika berinteraksi dengan mereka, saya ‘iseng’ bertanya mengenai pajak dan persepsi mereka mengenai manfaat pajak.
Pertama, saya bertanya kepada Novi. Latar belakang Novi sendiri cukup unik. Dulunya penyanyi dan sekarang balik kanan menjadi petani. Fenomena yang jarang terjadi.
“Mba Nov, kalau pajak menurutmu bagaimana?” tanya saya
“Nggih, kalau pajak itu ya kewajiban pak, harus dibayar kalau pas panen,” ungkapnya
“Lha, emang selama ini bayar pajak mba? Apa yang njenengan rasakan dari membayar pajak,” timpalku
“Lha yo banyak Pak, saya dapat subsidi pupuk, terus fasilitas lainnya itu kan dari pemerintah kan dari pajak tho pak,” tandas Novi.
Seketika saya tercengang. Beralih ketika bertemu Joko. Si pemodif motor dan mobil klasik ini ketika saya tanyakan pajak dan manfaatnya ia pun menimpali dengan hal yang senada.
"Kalau saya Pak, bayar pajak ini ya ada manfaatnya, jalan raya buat mobil dan motor terus dapat BPJS itu ya andil saya bayar pajak,” jawab Pak Joko
Namun, lain halnya dengan Edi. Mas Edi, begitu saya sering memanggilnya menyatakan hal yang agak berbeda ketika saya tanya apa manfaat bayar pajak.
"Sebetulnya saya pun sadar kalau pajak ini seperti iuran dan bermanfaat buat infrastruktur, meskipun kadang bingung cara bayarnya.” ungkapnya.
Lalu saya mulai berpikir. Dari ketiganya masing-masing mengakui bahwa kewajiban membayar pajak adalah suatu keniscayaan dan sadar pajak adalah suatu kepastian. Namun, ada sedikit hal yang mengganjal karena meskipun agak bias, saya ingin membuktikan pernyataan mereka dengan fakta. Jangan-jangan, hanya karena saya seorang petugas pajak mereka menjawab dengan ideal di depan saya. Akhirnya saya coba mencari data dari laman resmi Kementerian Keuangan. Saya ingin membuktikan apakah pernyataan dari ketiganya adalah suatu fakta? Pas dan saya menemukan datanya dari sebuah buku yang diunggah pada laman resmi Kementerian Keuangan. Judulnya "Informasi APBN 2022, Melanjutkan Dukungan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural” dan bukunya bisa diunduh pada laman tersebut.
Dari data APBN 2022 yang tercantum pada buku tersebut, ternyata memang benar belanja negara sebagian besar ditopang oleh penerimaan pajak. Secara keseluruhan sebesar Rp 1.846,1 T pendapatan negara, sejumlah Rp 1.510 T berasal dari penerimaan perpajakan. Komponen penerimaan pajak sendiri terdiri dari Rp 1.256 T Pajak, Rp 245 T Kepabeanan dan Cukai, Rp 335 T PNBP dan sisanya Rp 0,5 T dari Hibah. Artinya, sebesar 68% pendapatan negara ditopang oleh pajak. Ya, termasuk pajak yang dibayarkan oleh ketiga orang tadi.
Baca Juga: Tunggak Pajak Belasan Miliar, KPK Pasang Spanduk Penagihan PAP di PT SDIC Papua Cement
Lalu, saya pun memperoleh informasi seputar belanja negara pada APBN 2022. Totalnya mencapai Rp 1.944,5 T. Dari setiap sektor, beberapa saya garis bawahi sesuai dengan pernyataan ketiga orang tadi. Pertama infrastruktur, karena ketiganya menyinggung soal jalan raya dan infrastruktur. Sebesar Rp 365 T ternyata digelontorkan pemerintah untuk infrastruktur. Bukan jumlah yang kecil tentunya.
Kemudian karena ada petani, pelukis dan pedagang yang notabene mereka adalah UMKM. Seharusnya, data yang ada linier dengan pernyataan dari ketiganya. Saya pun melihat ke Anggaran Subsidi. Dari data yang ada, untuk Subsidi dialokasikan sebesar Rp 207 T. Mengapa subsidi? Karena ketiganya menurut pengamatan saya adalah masyarakat yang merasakan manfaat dari adanya subsidi. Ada yang mendapat subsidi pupuk, BPJS dan lainnya. Lebih lagi diinformasikan bahwa pada tahun 2022 subsidi difokuskan untuk terintegrasi dan mendukung UMKM, Petani dan Layanan Transportasi Publik. Mencengangkan, analisa yang ada mengatakan bahwa pernyataan ketiganya sejalan dengan data yang ada pada buku tersebut.
Pajak Tidak Manfaat Adalah Fatamorgana
Setelah itu saya mencoba menarik kesimpulan. Sebetulnya, kebermanfaatan pajak diakui oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun ini bukan riset resmi, namun ketiganya cukup mewakili khalayak. Dari berbeda latar dan tempat. Novi dari Boyolali, Edi dari Brebes, dan Joko dari Temanggung. Mereka sepakat pajak bermanfaat.
Lalu, bagaimana dengan kemungkinan pendapat lain yang tidak mengakui keabsahan manfaat pajak? Menurut saya itu hanya fatamorgana. Secara harfiah, fatamorgana adalah sebuah fenomena di mana ilusi optik biasanya terjadi di tanah yang luas akibat dari pembiasan cahaya karena kepadatan berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu tidak ada menjadi seolah ada atau sesuatu yang palsu. Seperti pendapat yang kontra akan manfaat pajak.
Diibaratkan orang yang mengatakan pajak tidak bermanfaat adalah orang yang terkena fatamorgana. Ia melihat sesuatu yang palsu. Jika fenomena fatamorgana asli disebabkan oleh luasnya tanah dan cahaya yang bias karena kepadatan tertentu, fatamorgana ketidakmanfaatan pajak bisa jadi disebabkan karena kelupaan. Bias ingatan yang wajar terjadi pada manusia.
Berita Terkait
-
Kebijakan Insentif Pajak bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19
-
Kebijakan PBB Gratis Untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Kami Bukan Cari Untung
-
Kritik Kebijakan Anies Bebaskan PBB dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, DPRD DKI: Belum Layak
-
Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
-
Gubernur Anies Bebaskan PBB-P2 bagi Rumah Tapak dengan NJOP di Bawah Rp 2 M, Begini Detailnya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM