Suara.com - Mencari tempat liburan ramah kantong bisa dilakukan dengan memilih tujuan liburan bebas visa. Ada puluhan daftar negara bebas visa paspor Indonesia, update Juni 2022.
Negara-negara ini bisa menjadi pilihan liburanmu. Kebijakan bebas visa dipilih sejumlah negara untuk memulihkan ekonomi setelah dihajar pandemi Covid-19. Dengan membebaskan visa sesuai ketentuan, diharapkan negara-negara ini bisa dilirik para pelancong.
Dengan memilih negara bebas visa, para pelancong cukup membawa paspor mereka. Kebijakan ini akan mempermudah urusan administrasi bagi turis asing. Berikut daftar negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia.
Negara Asia
1. Singapura - 30 hari
2. Thailand - 30 hari
3. Filipina - 30 hari
4. Myanmar - 14 hari
5. Brunei Darussalam - 14 hari
Baca Juga: Soal Pembangunan Tol Puncak, Iwan Setiawan Pastikan Tak Ganggu Perekonomian Pedagang
6. Malaysia - 30 hari
7. Vietnam - 30 hari
8. Kamboja - 30 hari
9. Laos - 30 hari
10. Hong Kong - 30 hari
11. Macaw - 30 hari
12. Timor Leste - 30 hari
13. Uzbekistan - 30 hari
14. Qatar - 30 hari
15. Kazakhstan - 30 hari
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
1. Kirgistan - VoA satu bulan, tersedia di Manas International Airport
2. Maladewa - VoA gratis hingga 30 hari
3. Nepal - VoA 90 hari
4. Tajikistan - e-Visa 45 hari
5. Pakistan - e-Visa
6. Sri Lanka - VoA 30 hari
7. Armenia VoA atau e-Visa 120 hari
8. Azerbaijan - e-Visa atau e-VoA di Baku International Airport
9. Iran - VoA 30 hari
10. Yordania - VoA 90 hari
Negara Eropa
Bebas Visa:
1. Belarusia - 30 hari, dengan catatan harus datang dan pulang dari Minsk International Airport dan tidak terbang dari atau ke Rusia. Memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai 10.000 euro
2. Serbia - 30 hari
Negara Amerika
Bebas Visa:
1. Bermuda - Tidak ada batasan waktu
2. Brasil - 30 hari
3. Chile - 90 hari
4. Kolombia - 90 hari dan bisa diperpanjang menjadi 180 hari dalam kurun satu tahun
5. Ekuador - 90 hari
6. Guyana - 30 hari
7. Peru - 183 hari
8. Barbados - 90 hari
9. Dominika - 21 hari
10. Haiti - 90 hari
11. Vincent dan Grenadine - 30 hari
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
1. Nikaragua - VoA 90 hari
Negara Afrika
Bebas Visa:
1. Gambia - 90 hari, dengan catatan harus meminta entry clearance dan membutuhkan International Certificate of Vaccination
2. Mali - 30 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination
3. Maroko - 90 hari
4. Namibia - 30 hari
5. Rwanda - 90 hari, membutuhkan International Certificate of Vaccination
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
1. Cape Verde - VoA dari Nelson Mandela International Airport, Cesaria Evora Airport, Amilcar Cabral International Airport, dan Aristides Pereira International Airport
2. Kepulauan Comores - VoA 45 hari
3. Gabon - VoA/e-Visa 90 hari, masuk melalui Libreville International Airport
4. Guinea-Bissau - VoA/e-Visa 90 hari
5. Kenya - VoA/e-Visa tiga bulan, membutuhkan International Certificate of Vaccination
6. Madagaskar - VoA/e-Visa 90 hari
7. Malawi - VoA/e-Visa 30 hari, bisa diperpanjang hingga 90 hari
8. Mauritania - VoA di Nouakchott-Oumtounsy International Airport, membutuhkan International Certificate of Vaccination
9. Mauritius - VoA 60 hari
10. Mozambique - VoA 30 hari
11. Senegal - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination
12. Seychelles - Visitor’s permit on arrival gratis 3 bulan
13. Sierra Leone - VoA, membutuhkan International Certificate of Vaccination
14. Somalia - VoA
15. Tanzania - VoA/e-Visa 3 bulan
16. Togo - VoA 7 hari
17. Uganda - VoA/e-Visa, membutuhkan International Certificate of Vaccination
18. Zimbabwe - VoA/e-Visa 90 hari
Negara Oseania
Tanpa Visa:
1. Kepulauan Cook - 31 hari
2. Fiji - 120 hari
3. Micronesia - 30 hari
4. Niue - 30 hari
Visa on Arrival/e-Visa/eTA
1. Kepulauan Marshall - VoA 90 hari
2. Kepulauan Palau - VoA gratis 30 hari
3. Papua Nugini - VoA gratis/e-Visa 60 hari
4. Samoa - Entry permit on arrival 60 hari
5. Tuvalu - VoA 30 hari
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Keindahan Bunga Melati Jepang Akan Menghiasi Lorong Wisata di Kota Makassar
-
Menata Kampung Pedagang Borobudur, Habis Covid Terbitlah Larangan Asongan
-
Museum Satwa: Koleksi Fauna Bertaraf Internasional dan Penuh Kisah
-
Meriahkan HUT Jakarta ke-495, Ancol Bagikan Tiket Gratis dan Diskon ke Seaworld Hingga Dufan, Berlaku Hari Ini Saja Ya!
-
Sandiaga Uno Yakin Desa Wisata Bakal Kian Digandrungi Setelah Pandemi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat ke Aceh Guna Percepatan Penanganan Banjir
-
Gandeng Travelio, Perumnas Sulap Apartemen Jadi Aset Investasi Smart Management
-
Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
-
Daftar Jalan Tol Kena Diskon Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo