Suara.com - Nasabah asuransi jiwa Kresna Life meminta OJK untuk cabut sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) atas PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life agar perusahaan asuransi itu bisa memenuhi kewajiban mereka terhadap nasabah.
Salah satu nasabah, Tan, mengatakan beberapa nasabah dari komunitas nasabah Asuransi Kresna Life kembali mengadakan pertemuan dengan OJK pada Selasa (21/6/2022) didampingi oleh Associate Lawyer dari kantor Dr. Benny Wulur SH.
"Pertama, sampai saat ini permasalahan Kresna masih belum ada breakthrough atau keputusan signifikan mengingat saat ini adalah masa transisi ke pejabat OJK baru yang akan mulai bertugas 20 Juli 2022 mendatang. Adapun semua hasil pertemuan dan diskusi akan diserahkan kepada team pejabat baru sebagai Memorie van Toelichting yang memberikan risalah dan menjelaskan duduk perkara," ujar Tan, Kamis (23/6/2022).
Selanjutnya revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life yang diterima OJK pada 30 Mei 2022 masih dalam proses analisa, tetapi sekilas dinilai masih belum ada langkah signifikan sebagai upaya penambahan modal.
Sehingga, OJK masih mendorong pihak Kresna Life untuk memberikan rencana tersebut dan juga agar dibuat wacana pemenuhan bertahap dan menjaga agar arus kas tetap bisa membayar nasabah.
"Menanggapi hal ini, maka Associate Lawyer, Ibu Ruth menyampaikan agar OJK dapat mencabut sanksi PKU Kresna karena hal tersebut dijadikan alasan menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah, dimana menurut Kresna, selama PKU belum dicabut maka tidak ada investor yang mau bekerja sama dan menyuntik dana," kata Tan, dikutip dari Antara.
Selain itu, menurut dia, kesalahan bukan hanya berada di pihak Kresna Life saja, tapi juga karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan.
Pelanggaran Kresna yang sedemikian besar, lanjut Tan, logisnya tidak terjadi dalam waktu singkat tapi sudah cukup lama, namun hanya karena kelalaian OJK dalam melakukan pengawasan maka nasabah akhirnya menjadi korban.
Nasabah juga meminta OJK mempertimbangkan dengan seksama bahwa sejak Juni 2020 Kresna Life sudah beritikad baik dan sedang berusaha terus memperbaiki kesalahan dengan membayar lunas polis dengan nilai di bawah 50 juta, dan untuk polis diatas 50 juta Kresna melakukan cicilan kepada nasabah-nasabah yang sudah mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat
"Tapi karena kendala sanksi PKU OJK yang sudah satu tahun lebih, Kresna tidak dapat berniaga sehingga pembayaran cicilan ke nasabah jadi terhenti," ujar Tan.
Para nasabah juga meminta itikad baik dari OJK dengan mengambil langkah yang bisa menyelamatkan nasabah, misalnya mencabut PKU untuk jangka waktu tertentu sehingga memungkinkan investor baru masuk. Di samping itu, OJK juga terus memonitor terlaksananya pembayaran Kresna Life ke nasabah.
"Begitu pula kuasa hukum nasabah Dr. Benny Wulur akan terus mengawasi pembayaran kepada nasabah-nasabah. Pejabat OJK menyatakan bahwa aspirasi nasabah akan disampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan meeting tripartite secepatnya antara Kresna, OJK dan nasabah agar tercapai solusi baik untuk nasabah," kata Tan.
Berita Terkait
-
9 Cara Cek BI Checking Online, Syaratnya Mudah dan Tidak Ribet
-
3 Hal yang Sering Disalahpahami Masyarakat Tentang Asuransi, Premi Mahal Hingga Disamakan dengan Tabungan
-
Wisata Kuliner Semakin Tenang, Ada Asuransi yang Lindungi Kamu dari Potensi Keracunan Makanan
-
Agar Tak Jadi Generasi Sandwich, Begini Tips Pilih Asuransi Kesehatan Untuk Satu Keluarga
-
OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM