Suara.com - Apakah kamu pernah mendengar istilah BI Checking? Bagaimana cara cek BI Checking online? BI Checking merupakan sistem yang berisikan informasi mengenai riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Mengecek BI Checking biasanya akan dilakukan penyedia layanan kredit jika sang debitur menjadi calon nasabah. Catatan yang buruk mengenai riwayat kredit yang buruk bisa jadi menyulitkan ketika ingin mengambil kredit berikutnya.
BI Checking biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.
BI Checking bisa saja dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya melalui BI Checking. Jika skor kredit rendah, bukan tidak mungkin permohonan kredit dapat dibatalkan.
Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK.
Melalui Kantor Pusat OJK
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
Baca Juga: Inflasi RI Diprediksi Melesat 4,2 Persen Tahun Ini, Gubernur BI Bandingkan dengan Negara Lain
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI.
2) Paspor untuk debitur WNA.
Berita Terkait
-
OJK Ancam Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan Jika Jual Beli Saham Sesaat
-
OJK Rilis Aturan Baru, Pengawasan Jual Beli Saham Kini Makin Kompleks
-
The Fed Kerek Suku Bunga, BI Diminta Naikkan Suku Bunga 25-50 Bps
-
Mau Tau Kalian, Kenaikan Harga Cabai Dipicu Hal Ini
-
Inflasi RI Diprediksi Melesat 4,2 Persen Tahun Ini, Gubernur BI Bandingkan dengan Negara Lain
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik