Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan, event prostitusi terselubung, Bungkus Night volume I ternyata sudah digelar pada Maret lalu.
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya, sempat tersebar di media sosial poster "Bungkus Night" volume dua yang akan digelar 24 Juni 2022 hingga bikin gegera media sosial.
Poster yang sebelumnya viral memperlihatkan foto seorang perempuan mengenakan tanktop hitam, tidak ada keterangan biaya masuk dalam acara tersebut.
Meski demikian, bagi pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas 'lebih', akan diminta membayar Rp250.000. Hal ini sesuai dengan penawaran dari poster tersebut.
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" tulis poster itu.
Berkaitan dengan maksud 'bungkus' dalam poster itu, AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.
"Jadi, berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit beberapa saat lalu.
Saat ini, penyidik sudah mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara. Total saksi yang telah diperiksa berjumlah delapan orang.
Baca Juga: Polisi Sebut Mahasiswi yang Tewas di Apartemen Cipulir Ingin Tubuhnya seperti Transpuan
Polisi juga telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
Ridwan mengatakan, pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dan partisipan yang telah mendaftar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin usaha spa yang menggelar "Bungkus Night", Hamilton Massage. Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran Baru.
Kelima tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan serta dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.
Berita Terkait
-
Polisi Beberkan Acara Bungkus Night Vol 1, Ternyata Sudah Digelar Akhir Maret
-
Nasib Usaha Hamilton Spa Buntut Viral Acara Bungkus Night: Izin Dicabut, Bangunan Disegel
-
Imbas Acara "Bungkus Night", Pemprov DKI Jakarta Cabut Permanen Izin Hamilton Spa Massage
-
Terjaring Razia Prostitusi Online, Pasangan Muda-Mudi Diserahkan ke Dinsos Padang
-
Polisi Sebut Mahasiswi yang Tewas di Apartemen Cipulir Ingin Tubuhnya seperti Transpuan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi
-
Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
-
Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?