Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mengungkapkan solusi jangka pendek hingga panjang dalam menyelesaikan koperasi-koperasi yang telah masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menjelaskan, solusi jangka pendek penyelesaian pembayaran homologasi putusan PKPU delapan Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.
Adapun delapan koperasi itu di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia.
"Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/6/2022).
Menurut Agus, penyelesaian delapan koperasi bermasalah ini tidak mudah. Semua dilakukan secara berproses. Sehingga tidak serta merta menuntut segera adanya penyelesaian.
Dalam kasus ini, lanjutnya, penanganannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Sementara di satu sisi, penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum atau secara pidana.
"Dalam hal ini yang perlu ditegaskan adalah, homologasi dilakukan berdasarkan asset based resolution, jika diproses hukum pidana, maka aset disita tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan penggantian, dan homologasi tidak bisa berjalan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
Terkini
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas