Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara kini telah masuk tahap persidangan.
Manajer KSP Tinara, Linggawati Widjaja dituntut hukuman lima tahun penjara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabahKSP Tinara hingga Rp14,4 miliar.
"Kerugian total sekitar Rp 14,4 Miliar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono di hadapan awak media, Kamis (16/6/2022).
Mardiyono menjelaskan, terdakwa seharusnya membayar nasabah dengan bunga sebesar 11 hingga 12 persen per tahun sesuai dengan perjanjian mereka.
"Sejak awal menyetorkan uang, para memperoleh bunga yang ditransfer ke rekening masing-masing," ujar dia.
Namun, sejak September 2019, terdakwa tidak lagi membayar bunga nasabah hingga membuat mereka tidak lagi bisa menarik uang yang sudah disetorkan.
"Uang yang disimpan oleh para nasabah kepada terdakwa, ternyata digunakan untuk membeli beberapa rumah dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar dia.
Setidaknya hingga saat ini, ada 10 nasabah yang merasa dirugikan dan melapor ke pihak berwajib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helena mengatakan, tuntutan yang disampaikan sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pasal tersebut dianggap paling tepat karena terdakwa melakukan aksinya sejak 2019 silam.
Kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengklaim perjanjian kliennya dengan nasabah KSP memang benar adanya namun ada kerugian usai perjanjian dilakukan sehingga seharusnya masuk ranah perdata.
"Ini sebenarnya ranah Perdata, karena KSP Tinara memang benar-benar dinyatakan pailit,"jelas Eko.
Kasus ini, sebagaimana diwartakan sebelumnya, memakan korban 416 orang nasabah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 260 Miliar.
Berita Terkait
-
Cerita Pernikahan Sesama Jenis Viral, Istri Mengaku Dicuci Otak Ternyata Suaminya Perempuan
-
Niat Menolong, Motor Pemuda di Tangerang Dibawa Kabur OTK, Alasannya Mau Jemput Pak Haji
-
Menikah 10 Bulan, Wanita Ini Baru Sadar Suaminya Ternyata Bukan Seorang Pria
-
Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis
-
Cerita Pilu Korban Perempuan Dinikahi Perempuan Di Jambi: Pelaku Pernah Jadi Imam Di Musala, Saat Intim Lampu Dimatiin
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta