Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara kini telah masuk tahap persidangan.
Manajer KSP Tinara, Linggawati Widjaja dituntut hukuman lima tahun penjara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabahKSP Tinara hingga Rp14,4 miliar.
"Kerugian total sekitar Rp 14,4 Miliar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono di hadapan awak media, Kamis (16/6/2022).
Mardiyono menjelaskan, terdakwa seharusnya membayar nasabah dengan bunga sebesar 11 hingga 12 persen per tahun sesuai dengan perjanjian mereka.
"Sejak awal menyetorkan uang, para memperoleh bunga yang ditransfer ke rekening masing-masing," ujar dia.
Namun, sejak September 2019, terdakwa tidak lagi membayar bunga nasabah hingga membuat mereka tidak lagi bisa menarik uang yang sudah disetorkan.
"Uang yang disimpan oleh para nasabah kepada terdakwa, ternyata digunakan untuk membeli beberapa rumah dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar dia.
Setidaknya hingga saat ini, ada 10 nasabah yang merasa dirugikan dan melapor ke pihak berwajib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helena mengatakan, tuntutan yang disampaikan sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pasal tersebut dianggap paling tepat karena terdakwa melakukan aksinya sejak 2019 silam.
Kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengklaim perjanjian kliennya dengan nasabah KSP memang benar adanya namun ada kerugian usai perjanjian dilakukan sehingga seharusnya masuk ranah perdata.
"Ini sebenarnya ranah Perdata, karena KSP Tinara memang benar-benar dinyatakan pailit,"jelas Eko.
Kasus ini, sebagaimana diwartakan sebelumnya, memakan korban 416 orang nasabah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 260 Miliar.
Berita Terkait
-
Cerita Pernikahan Sesama Jenis Viral, Istri Mengaku Dicuci Otak Ternyata Suaminya Perempuan
-
Niat Menolong, Motor Pemuda di Tangerang Dibawa Kabur OTK, Alasannya Mau Jemput Pak Haji
-
Menikah 10 Bulan, Wanita Ini Baru Sadar Suaminya Ternyata Bukan Seorang Pria
-
Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis
-
Cerita Pilu Korban Perempuan Dinikahi Perempuan Di Jambi: Pelaku Pernah Jadi Imam Di Musala, Saat Intim Lampu Dimatiin
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur
-
Purbaya Mau Kemenkeu Terjun Langsung Bangun Proyek Sekolah Impian Prabowo
-
KB Bank Percepat Transformasi Aset Melalui Transaksi Sukuk Rp400 Miliar dengan Tjiwi Kimia
-
UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
-
Marak PHK Massal di 2025, Purbaya Singgung Ekonomi Lemah Sejak Era Sri Mulyani
-
Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!